“Dalam rangka menjaga dan mengembangkan kesadaran pedagang Pasar akan tanggung jawab keindahan di ruang lingkup Pasar.
”Jadi kami dari Tim Saber (Sapu Bersih) spanduk, reklame dan Pamplet dari Sub Bag Kemitraan melakukan penertiban spanduk atau sejenisnya yang tidak memiliki ijin dan yang sudah lewat masa berlaku pemajangannya.” ujar Fany.
Penertiban yang dilakukan adalah di area sepanjang pasar. Jadi kami berdasarkan amanat perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam kota Makassar 2004 Bab II wewenang pengurusan Pasar.” lanjutnya.
Untuk itu, diimbau kepada relasi dan para pedagang perhatikan hal tersebut. Demi terjagnya kebersihan dan keindahan lingkup pasar.
“Kami menghimbau kepada para relasi marketing dan juga para pedagang untuk bisa mengontrol itu dan diminta kerjasamanya. Jadi sekiranya sudah lewat batas atau sudah tidak layak terpajang, ya sebaiknya diturunkan atau dilepas saja. Biar tetap rapi dan indah dipandang mata. Begitu juga kalau mau panjang spanduk, stiker dan selebaran jangan asal pasang. Tapi koordinasikan ke kami bagian Kemitraan Perumda Pasar.” pungkasnya. (*ucu)