DPP RIB Desak Menteri ATR BPN Cabut HGU 905 PT Wanasari Nusantara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) mendesak Menteri ATR/BPN mencabut HGU 905 dan meminta Polri segera mengusut tuntas sengketa lahan masyarakat dengan PT Wanasari Nusantara di Desa Sumber Jaya, Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Ketua DPP RIB, Hitler Situmorang dalam siaran Pers tertulisnya, Sabtu (23/04/2022) di Jakarta,

Menurut Hitler, kasus sengketa lahan antara masyarakat petani Singingi Hilir, Desa Sumber Jaya, Provinsi Riau dengan perusahaan perkebunan PT Wanasari Nusantara telah berlangsung dari tahun 2013 sampai sekarang.

Berdasarkan laporan masyarakat kepada DPP RIB bersama relawan Jokowi Bapak Yanes Yosua Frans yang turun langsung ke lokasi tanah sengketa dan juga bertemu dengan masyarakat untuk mendengar dan menampung keluhan warga.

Dengan berurai air mata,  masyarakat sudah lelah menghadapi perusahaan. Namun, lanjut Hitler menjelaskan, mereka tetap berusaha bertahan dalam ketakutan untuk mempertahankan pohon sawit yang masih berdiri.

“Kami sudah lelah pak. Tolong kami pak. Tolong bapak sampaikan kepada Bapak Jokowi. Bantu kami pak, hanya ini lahan kami,”ucap salah seorang warga.

Menurut laporan warga masyarakat lainnya kepada DPP RIB, pihak masyarakat menggarap lahan dan menanam sawit di lahan yang mereka ketahui di Desa Sumber jaya dari tahun 1995. Selama ini tidak pernah ada masalah atau larangan dari pihak manapun hingga tahun 2013.

Namun, setelah puluhan tahun PT Wanasari Nusantara muncul dan mengklaim lahan tersebut adalah, lahan berada di areal HGU 905 milik perusahaan. PT Wanasari juga meminta masyarakat menyerahkan lahan secara sukarela atau ditumbang paksa tanpa ganti rugi.

Terkait permintaan pihak PT Wanasari Nusantara tersebut lanjutnya telah menyebabkan masyarakat bingung. Bahkan masyarakat dituduh membuat surat palsu dan menyerobot lahan perusahaan.

Baca juga :  Ketua Bappilu DPD Hanura Sulsel Luruskan Isu PAW Wahyuddin

Padahal, mereka memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) , Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Desa, Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional begitu juga HGU perusahaan yang menerbitkan adalah pemerintah yang dalam hal ini (BPN).

Sebagai masyarakat petani, menurut Hitler, mereka tidak mengerti hukum dan tidak mengerti peta juga titik koordinat. Namun, warga dituduh membuat surat palsu. Masyarakat kata Hitler tahunya hanya bertani dan menanam sawit. Merawatnya, memanen dan menjaganya. Karena kebun sawit tersebut merupakan sumber pendapatan untuk kebutuhan hidup sehari hari. Termasuk untuk makan dan biaya sekolah anak.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dibuka Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Pemkab Lutim Dorong Peran Strategis Pemuda Hindu Lewat Rakerda Peradah

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan pentingnya peran pemuda sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah....

Bupati Andi Rahim Silaturrahmi dengan PGRI di Pantai sekaligus Rekreasi

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA - Bupati Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Abdullah Rahim menghadiri acara pembubaran...

HUT Ke-47 FKPPI Momentum Perkuat Soliditas

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-47 FKPPI yang digelar PD II FKPPI Sumut berlangsung sederhana tapi...

Bupati Piet Hein Babua Resmikan PLTD Kumo dan Nyalakan Listrik Desa

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Kebutuhan akan penerangan listrik menjadi salah satu yang diharapkan masyarakat di pedesaan. Dan ini...