Dua orang diantaranya berinisial DS dan DW berperan sebagai pemasang remot askes pada Komputer dan saat ini ditahan dirutan Mapolres Tana Toraja.
Kemudian inisial M yang bertugas sebagai pengirim data sementara dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara inisial NK yang bertugas sebagai penjawab soal kini ditahan di Polda Sulawesi Tengah dan satu orang inisial AA yang juga bertugas sebagai penjawab soal kini di tahan di Polda Sulbar.
Lanjut AKP S. Ahmad, tersangka kepada korbannya jika lulus dibayar Rp.300.000.000 setiap peserta. Barang bukti disita dari tersangka maupun saksi yaitu 6 unit Handpone, 16 unit computer, 1 rangkap Salinan rekening koran dari bank, 1 akun Gmail dari tersangka.
Kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja diancam pidana 12 tahun, sesuai UU IT atau transaksi elektronik, ujar Amad (ainul).