Kasat Reskrim Polres Torut, Andi Irvan Fachri Minggu, (24/4/2022) mengatakan, Berdasarkan laporan korban Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Satu jam kemudian, resmob dapat infor terduga melintas di wilayah Kel.Laang Tanduk Kec.Sopai Kab.Torut. Pelaku sedang mendorong motor tersebut.
Unit Resmob segera berkordinasi dengan Polsek Sopai dan dilakukan penangkapan terhadap ”RP” dan sempat melakukan perlawanan. Pelaku diamankan bersama barang bukti Jupiter Z merah dan beberapa peralatan motoryang sudah dicopoti.
”Saat diinterogasi pelaku mengaku mencuri karena ingin memiliki motor. Untuk kepentingan pengusata, lelaki tersebut diamankan di Polres Torut. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman tujuh tahun penjar,” kunci Andi Irvan Fachri, (man).