PEDOMANRAKYAT – Makassar.
Dalam rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (22/4/2022), Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman bersama Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika menandatangani persetujuan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketiga rancangan tersebut menyangkut fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, pengembangan pertanian organik, serta tentang pengelolaan sampah regional.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andi Ina Kartika ini juga mengemuka keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tentang rekomendasi atas LKPJ Gubernur Sulawesi Selatan akhir Tahun Anggaran 2021.
“Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Sulawesi Selatan sebagai respon dalam memberi masukan dan saran, untuk menjadi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan Sulawesi Selatan yang lebih baik,” kata Andi Sudirman