Lanjut Zusandy Said, di TKP juga petugas menemukan alat isap sabu (bong) dan satu unit handphone. Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Tana Toraja guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kini telah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja.
Kedua pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh di Palu, Sulawesi Tengah, dan rencananya akan diedarkan di Tana Toraja.
Untuk pengembangan penyelidikan, sebab diduga pelaku tidak bekerja sendiri, Sat Narkoba Polres Tana Toraja berkoordinasi dengan Polres Sulteng, untuk mengetahui barang haram tersebut diperoleh dari siapa.
“Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara,” ujar Zusandy Said. (ainul)