Sedang Asyik Nyabu, Pengedar Narkotika Lintas Provinsi Dibekuk di Hotel Batupapan Makale

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjut Zusandy Said, di TKP juga petugas menemukan alat isap sabu (bong) dan satu unit handphone. Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Tana Toraja guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kini telah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja.

Kedua pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh di Palu, Sulawesi Tengah, dan rencananya akan diedarkan di Tana Toraja.

Untuk pengembangan penyelidikan, sebab diduga pelaku tidak bekerja sendiri, Sat Narkoba Polres Tana Toraja berkoordinasi dengan Polres Sulteng, untuk mengetahui barang haram tersebut  diperoleh dari siapa.

“Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara,” ujar Zusandy Said. (ainul)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kabag Ops Polres Gowa Buka Lomba Organ Tunggal di Bajeng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lagi, Tanggul di Pinrang Kembali Jebol

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Lagi-lagi, tanggul penahan air sungai di Pinrang kembali Jebol. Kali ini, terjadi di Dusun Patumbu,...

Enam Pejabat Pratama di Pinrang Dirotasi

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Seiring dengan pergantian tahun baru 2026, Pemkab Pinrang merotasi sekaligus mempromosikan enam pejabat pimpinan tinggi...

Manajer SPBU Diperas Lewat Pemberitaan, Kapolres Luwu:Lapor!

PEDOMANRAKYAT, LUWU - Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu angkat suara menyikapi dugaan pemerasan yang menyeret nama seorang eks...

Pelatihan Penyelarasan Kurikulum Kokurikuler Gugus 3 Digelar di SDN Kompleks Sambung Jawa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Upaya memperkuat implementasi kurikulum yang lebih bermakna bagi peserta didik terus dilakukan oleh satuan pendidikan....