Setelah diperiksa, lanjut Kapolres Yusuf Usman, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyok anggota Kodim 1430 Palopo, Yoga Adi Prasetyom, pada Selasa 26 April 2022.
Peristiwa pengeroyokan terjadi ketika Yoga Adi Prasetyo menonton lomba lari di depan Masjid Agung Palopo, saat itu, pelaku SA menabrak badan korban dari arah depan.
Mendapat perlakuan seperti, korban mendorong SA namun pelaku langsung memukul korban, saat itu, salah pelaku lainnya datang dan ikut memukul korban. Saat dilerai, pelaku lainnya justru ikut memukul korban.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar pada bahagian pipi sebelah kanan dan luka terbuka pada pipi sebelah kanan di bawah mata. (yus)