“Barang bukti yang diamankan yakni 1 sachet plastik klip bening yang berisi 10 sachet masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 2,04 gram, kemudian 1 sachet plastik klip bening yang berisi 42 shacet masing-masing berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 5,60 gram, dan 1 sachet plastik klip bening berisi 27 shacet plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat kotor 2,87 gram,” ungkap Rodo.
Selain sabu, Kasat Narkoba menyebut, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat isap dan handpone.
“Kita juga menemukan barang bukti lainnya yakni 1 buah pipet kaca/pireks, 1 buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik, 2 buah korek api gas, dan 1 unit handphone android merk Vivo warna biru hitam,” ungkap Rodo.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Rodo. (yus)