Tangkap Pengedar Narkotika di Bone-bone, Satresnarkoba Polres Lutra Sita 79 Paket Sabu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MASAMBA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara (Lutra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara. Satu orang terduga pelaku berinisial AR (43) berhasil ditangkap dengan barang bukti yang disita sebanyak 79 paket sabu seberat 10,51 gram.

Terduga pelaku AR merupakan warga Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, berhasil dìamankan karena memiliki narkotika jenis sabu, pada Senin (25/04/2022) lalu sekitar pukul 14.15 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik mengatakan, penangkapan AR berdasarkan laporan masyarakat yang menduga bersangkutan memiliki, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu, dan saat itu sedang berada di rumahnya di Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone. Setelah memastikan pelaku menguasai barang haram, polisi langsung melakukan penggerebekan.

"Anggota yang saat itu sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bone-bone, langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan anggota menemukan AR didalam rumah tersebut kemudian melakukan penggeledahan," ujar Iptu Rodo kepada awak media, Jumat (29/04/2022).

Rodo menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah AR ditemukan barang bukti 1 buah kantongan plastik yang berisi 79 paket diduga narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan yakni 1 sachet plastik klip bening yang berisi 10 sachet masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 2,04 gram, kemudian 1 sachet plastik klip bening yang berisi 42 shacet masing-masing berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 5,60 gram, dan 1 sachet plastik klip bening berisi 27 shacet plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat kotor 2,87 gram," ungkap Rodo.

Selain sabu, Kasat Narkoba menyebut, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat isap dan handpone.

Baca juga :  Pangdam XIV/Hasanuddin Resmikan Batalyon Armed 21/105 Tarik/Kawali Bone

"Kita juga menemukan barang bukti lainnya yakni 1 buah pipet kaca/pireks, 1 buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik, 2 buah korek api gas, dan 1 unit handphone android merk Vivo warna biru hitam," ungkap Rodo.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Rodo. (yus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jalin Silaturahmi di Atas Roda: Cerita Wisata Arisan IKB PPSP IKIP UP ke Malino

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ahad pagi (05/10/2025), langit Makassar masih agak redup ketika rombongan Arisan IKB PPSP IKIP UP...

Kolaborasi STIKES Panakkukang dan Desa Bontolanra Takalar Cegah Diabetes Berbasis Digital

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR .-Mendukung terwujudnya masyarakat desa sehat dan mandiri, tim pengabdian masyarakat dari STIKES Panakkukang bersama mitra...

Semarak Malam Ramah Tamah FISIP Unismuh Makassar, Deng Ical Beri Semangat Pengabdian untuk Wisudawan

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Makassar sukses menggelar Malam Ramah Tamah...

SatRes Narkoba Polres Soppeng Penyuluhan Di Desa Watu 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur SE MM bersama sejumlah anggota menggelar pembinaan...