“Adapun yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 8 orang, kemudian yang menerima remisi satu bulan sebanyak 71 orang, 1 bulan 15 hari ada 19 orang dan remisi dua bulan sebanyak 2 orang. Dominan yang dapat remisi adalah kasus narkotika,” jelasnya.
Menurutnya, para warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, beragama islam, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.
Dia berharap, remisi bisa memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di Rutan.
“Remisi ini merupakan bentuk perhatian dari Negara bagi narapidana atas perilaku baik yang mereka tunjukan selama masa pembinaan di Rutan. Untuk itu jaga penghargaan ini dan jadikan sebagai motivasi agar tetap berprilaku baik,” tuturnya. (AaN)