Pangdam XIV/Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan – satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan, agar selalu berbuat yang terbaik buat masyarakat. Selain itu mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7, yakni tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Perlu diketahui, persoalan terjadi akibat kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan Ny R (istri dari Serma MB) terhadap Ny RM.
Adapun kronologisnya, berawal dari niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya, Ny R (istri Serma MB) melakukan kerjasama dengan Ny RM. yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan
harga Rp500.000, bulan September dan Oktober 2021. Sehingga total Rp.4.000.000, dengan janji, akan dibayar namun belum juga terbayarkan.
Ketika Sdri RR. (anak dari Ny RM) disuruh ibunya datang menagih ke rumah Ny R, jumpa dengan Serma MB (suaminya Ny R) sehingga menimbulkan cekcok adu mulut berujung pemukulan satu kali menggunakan skop plastik yang dilakukan Serma MB terhadap RR.
Akibatnya, korban terluka pelipis mata sebelah kanan. Dua jahitan serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Saat ini Serma MB masih ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya.
Sedangkan hukuman terhadap yang bersangkutan (Serma MB) akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum hingga putusan sidang di pengadilan militer, tandas Kapendam XIV/Hasanuddin. (*Rz)