Pomdam XIV/Hasanuddin Proses Oknum TNI Aniaya Warga, Ini Penjelasan Kapendam

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR--Pasca penganiayaan terhadap ''RR'' yang diduga dilakukan oknum TNI ''Serma MB'' dari Kesdam XIV/Hasanuddin mendapat atensi Pangdam XIV/Hasanuddin.

Kejadian di Perumahan Kalimata, Dusun Labengi Bontoala Palanggaa, Kabupaten Gowa, pekan lalu itu kini ditangani intensif Pomdam XIV/Hasanuddin, Senin (2/05/2022)

.Danpomdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo, S.H., M.PI., melalui HP seluler secara langsung ke Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., Kamis (5/05/2022) membenarkan ''Serma MB'' sudah diproses di Pomdam XIV/ Hasanuddin.

"Benar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Serma MB diproses di Pomdam,'' jelas Kolonel Rio.

Terkait masalah tersebut, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., M.M., begitu mengetahui kejadian, beliau langsung memerintahkan Danpomdam, segera menindak tegas serta proses sesuai undang-undang yang berlaku.

''Tindakan demikian itu, melanggar 8 wajib TNI, serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga. Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang dalam sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan) Disamping Prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI,'' tegasnya.

Pangdam XIV/Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan - satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan, agar selalu berbuat yang terbaik buat masyarakat. Selain itu mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7, yakni tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Perlu diketahui, persoalan terjadi akibat kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan Ny R (istri dari Serma MB) terhadap Ny RM.

Adapun kronologisnya, berawal dari niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya, Ny R (istri Serma MB) melakukan kerjasama dengan Ny RM. yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan

Baca juga :  2 Ranperda Pinrang Disetujui DPRD Menjadi Perda

harga Rp500.000, bulan September dan Oktober 2021. Sehingga total Rp.4.000.000, dengan janji, akan dibayar namun belum juga terbayarkan.

Ketika Sdri RR. (anak dari Ny RM) disuruh ibunya datang menagih ke rumah Ny R, jumpa dengan Serma MB (suaminya Ny R) sehingga menimbulkan cekcok adu mulut berujung pemukulan satu kali menggunakan skop plastik yang dilakukan Serma MB terhadap RR.

Akibatnya, korban terluka pelipis mata sebelah kanan. Dua jahitan serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Saat ini Serma MB masih ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya.
Sedangkan hukuman terhadap yang bersangkutan (Serma MB) akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum hingga putusan sidang di pengadilan militer, tandas Kapendam XIV/Hasanuddin. (*Rz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pelaksanaan UAS SD dan SMP Di Tomoni Timur Lancar, Dipantau Oleh Camat

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) tingkat SD dan SMP di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu...

Wabup Sudirman Bungi Sidak Dua OPD di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi di Kantor Camat Cempa pada...

Diduga Seenaknya Masuk dan Pulang Mengajar, Oknum Guru di SDN Lauwa Disoroti Sejumlah Wali Murid

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Pekerjaan sebagai guru adalah profesi yang sangat membanggakan lantaran dari seorang guru bisa melahirkan genaris...

Perum BULOG Soppeng Capai Pengadaan GKP 66.620.182 Kg, Faisal Armin: Over target 119 %

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Perum BULOG Kantor Cabang Soppeng berhasil mengukir prestasi gemilang dalam pengadaan Gabah Kering Panen (GKP) tahun...