“Data akuratnya kami dan masyarakat dapatkan di daftar pemilih sementara pemilihan kepala desa 2019, disana tertulis Mikael lahir pada tahun 1996. Tapi dalam administrasi yang disetor ke panitia pemilihan tertulis 1994 dan Mikael terpilih sebagai Kepala Desa Buntu Tallunglipu dengan menggunakan berkas diduga palsu,” bebernya.
Dalam pemilihan antar waktu, suara pemilih itu hanya keterwakilan dari unsur tokoh adat, agama, pendidikan atau guru, rakyat miskin, dan pemuda desa. “Mikael ini sudah menipu masyarakat desa dengan berkas yang diubah dan bagaimana kalau sudah jadi pemimpin. Makanya kami keberatan, lalu laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Tambah Ervin, yang mengherankan masyarakat Buntu dalam pemilihan itu Camat Tallunglipu sebagai pemerintahan kenapa bisa-bisanya ikut mencoblos dalam pemilihan kepala lembang dan keterwakilan dari mana ?
Untuk diketahui, pemilihan antar waktu di Lembang Buntu Tallunglipu diikuti tiga calon. Pemilihan antar waktu digelar karena Kepala Lembang yang terpilih meninggal dunia. Dalam proses pemilihan tersebut, para ketiga calon juga membuat surat pernyataan.
Dalam pernyataan itu, kelengkapan administrasi yang diserahkan ke panitia sah. Apabila terbukti melakukan pemalsuan data, mereka siap mengundurkan diri setelah terpilih jadi Kepala Lembang. (man)