PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO - Masyarakat Desa/Lembang Buntu Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara (Torut) melaporkan Mikael Pongsibidang ke Polres Toraja Utara setelah memenangkan Pemilihan Kepala Lembang/Desa (Pilkalem) antar waktu di Lembang Buntu Tallunglipu pada 28 April 2022.
Mikael dilaporkan oleh sejumlah warga karena diduga melakukan pelanggaran pemalsuan dengan memasukkan berkas saat pendaftaran Pemilihan Kepala Lembang/Desa antar waktu pada April 2022 dan diduga memalsukan ijazah SD, SMP dan SMK.
"Tahun kelahiran Mikael di ijazah yang dipalsukan, dengan merubah dari yang sebenarnya 1996 Mikael rubah ke 1994.
Itu sudah menyalahi aturan dan perbuatan melawan hukum, karena foto copi ijazah yang dimasukkan akan tidak sesuai lagi dengan aslinya," tutur Hervin di Mapolres Toraja Utara, Kamis (05/05/2022) malam.
Kata Hervin, dalam penelusuran mencari bukti data ini telah dibantu warga Lembang Buntu Tallunglipu dengan melakukan penelusuran pencarian atas dugaan pemalsuan data dan mereka mendapatkan berkas data kepala desa terpilih telah mengubah tahun kelahirannya di ijazah secara manual.
"Data akuratnya kami dan masyarakat dapatkan di daftar pemilih sementara pemilihan kepala desa 2019, disana tertulis Mikael lahir pada tahun 1996. Tapi dalam administrasi yang disetor ke panitia pemilihan tertulis 1994 dan Mikael terpilih sebagai Kepala Desa Buntu Tallunglipu dengan menggunakan berkas diduga palsu," bebernya.
Dalam pemilihan antar waktu, suara pemilih itu hanya keterwakilan dari unsur tokoh adat, agama, pendidikan atau guru, rakyat miskin, dan pemuda desa. "Mikael ini sudah menipu masyarakat desa dengan berkas yang diubah dan bagaimana kalau sudah jadi pemimpin. Makanya kami keberatan, lalu laporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Tambah Ervin, yang mengherankan masyarakat Buntu dalam pemilihan itu Camat Tallunglipu sebagai pemerintahan kenapa bisa-bisanya ikut mencoblos dalam pemilihan kepala lembang dan keterwakilan dari mana ?
Untuk diketahui, pemilihan antar waktu di Lembang Buntu Tallunglipu diikuti tiga calon. Pemilihan antar waktu digelar karena Kepala Lembang yang terpilih meninggal dunia. Dalam proses pemilihan tersebut, para ketiga calon juga membuat surat pernyataan.
Dalam pernyataan itu, kelengkapan administrasi yang diserahkan ke panitia sah. Apabila terbukti melakukan pemalsuan data, mereka siap mengundurkan diri setelah terpilih jadi Kepala Lembang. (man)