Kamus Theodore Pigeaud (1899-1988), ia menulis “Alalbihalal” dalam kamus Bahasa Jawa-Belanda, mirip dengan kata “halalbihalal” dalam KBBI, versi daring, halalbihalal artinya; maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah bulan suci Ramadan, yang diadakan oleh sekelompok orang di dalam sebuah gedung.
Nicolas Van Dam, mantan Duta Besar Belanda di Indonesia (2005-2010), yang juga seorang pakar Bahasa Arab, sempat menyangka kata halalbihalal berasal dari bahasa Arab. Setelah ditelusuri, ternyata kata tersebut tidak terdapat dalam kamus Bahasa Arab. Bahkan, halalbihalal tidak ditemukan dalam tradisi bangsa Arab. Nicolas menyimpulkan, tradisi halalbihalal merupakan tradisi asli bangsa Indonesia.
Menurut Quraish Shihab, halalbihalal merupakan suatu bentuk aktivitas yang mengantarkan para pelakunya untuk meluruskan benang kusut, menghangatkan hubungan yang tadinya membeku, lalu dibuat cair kembali, berupaya melepas ikatan yang membelenggu, serta menyelesaikan kesulitan dan problem yang menghambat terjalinnya keharmonisan hubungan persaudaraan.
Boleh jadi, hubungan yang dingin, keruh, dan kusut tidak ditimbulkan oleh sikap yang haram. Sikap seseorang menjadi tidak halal boleh jadi dikarenakan sikap adil yang dilakukan kepada orang lain, namun sikap adil tersebut tidak menyenangkan orang lain, atau lahir dari suatu kesalahpahaman akibat ucapan yang tidak disengaja. Kedua hal tersebut tidak haram dari segi hukum, namun perlu diselesaikan secara baik; yang beku dihangatkan, dan yang kusut diluruskan.
Walaupun kegiatan halalbihalal merupakan tradisi asli Nusantara, namun substansi kegiatan tersebut merupakan salah satu ajaran Islam. Bukankah salah satu ajakan yang diserukan oleh Allah SWT kepada orang yang bertakwa salah satunya adalah upaya agar kita mau memaafkan kesalahan atau kekeliruan yang pernah dilakukan oleh orang lain kepada diri kita?
Selamat berhalalbihalal. Allah A’lam ***
Makassar, 08 Mei 2022