Pelaku Pengeroyokan di Pasar Pagi Diamankan Polisi, 3 Pelaku Lainnya Masih Buron

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO - Pelaku pengeroyokan yang terjadi di Pasar Pagi Kelurahan Malango', Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada Kamis (05/05/2022) dini hari sekira pukul 02.50 Wita, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan, pelaku pengeroyokan yang sementara berhasil diamankan berjumlah empat orang yaitu OM (24), IP (21), NDT (22), dan KM (20) saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

[caption id="attachment_13093" align="alignleft" width="860"] Kasat Reskrim Polres Toraja Utara[/caption]

"Sementara korban JN (22) warga Kabupaten Mamasa dan RD (23) warga Kabupaten Toraja Utara,” jelas Andi Irvan Fachri.

Kasat Reskrim mengatakan, kasus pengeroyokan terjadi saat korban bersama rekannya sedang menurunkan ayam dari mobil selanjutnya salah satu pelaku KM (20) menghampiri kedua korban dengan niat membeli ayam dengan harga yang rendah.

Karena permintaan pelaku untuk membeli ayam dengan harga yang rendah tidak dipenuhi disusul kalimat tidak menyenangkan dari korban sehingga tidak diterima oleh KM, dan membuat KM memanggil temannya pelaku lainnya lalu secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada kedua korban.

Atas perbuatan para pelaku, korban JN (22) mengalami luka robek pada bagian kelopak mata sebelah kiri, sedangkan RD (23) mengalami luka berdarah pada dahi serta kepala bagian belakang sebelah kiri.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh kedua korban ke Polres Toraja Utara, hingga pada Senin (08/05/2022) di Karambe Lembang Rinding Batu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan sejumlah pelaku.

Empat orang pelaku pengeroyokan sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses lebih lanjut, sedangkan 3 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran (buron).

Baca juga :  Istri Mendiang Mantan Rektor Unhas Berpulang

“Akibat dari perbuatannya, para pelaku akan dikenai pasal 170 KUHP yakni di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (man*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Yayasan KSL Dorong Wisata Berbasis Konservasi Lewat Program “Cinta Satwa”

PEDOMANRAKYAT, BANTEN - Setelah sukses meluncurkan program “Sejuta Pohon di Ibu Kota Nusantara (IKN)” bertepatan dengan perayaan HUT...

Gerakan Pangan Murah Serentak di 4.337 Titik Seluruh Indonesia, Kementan Dapat Rekor MURI

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Perum Bulog, berhasil mencatat sejarah baru...

Mentan: Produksi Beras Nasional Hingga Oktober 2025 Lampaui Capaian 2024

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Produksi beras nasional hingga Oktober 2025 diperkirakan mencapai 31,04 juta ton. Angka ini berhasil melampaui...

Kapolres Soppeng Serahkan Kaporlap Polri 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK menyerahkan secara simbolis kelengkapan perorangan lapangan (Kaporlap) kepada anggota...