Pelaku Pengeroyokan di Pasar Pagi Diamankan Polisi, 3 Pelaku Lainnya Masih Buron

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO - Pelaku pengeroyokan yang terjadi di Pasar Pagi Kelurahan Malango', Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada Kamis (05/05/2022) dini hari sekira pukul 02.50 Wita, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan, pelaku pengeroyokan yang sementara berhasil diamankan berjumlah empat orang yaitu OM (24), IP (21), NDT (22), dan KM (20) saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

[caption id="attachment_13093" align="alignleft" width="860"] Kasat Reskrim Polres Toraja Utara[/caption]

"Sementara korban JN (22) warga Kabupaten Mamasa dan RD (23) warga Kabupaten Toraja Utara,” jelas Andi Irvan Fachri.

Kasat Reskrim mengatakan, kasus pengeroyokan terjadi saat korban bersama rekannya sedang menurunkan ayam dari mobil selanjutnya salah satu pelaku KM (20) menghampiri kedua korban dengan niat membeli ayam dengan harga yang rendah.

Karena permintaan pelaku untuk membeli ayam dengan harga yang rendah tidak dipenuhi disusul kalimat tidak menyenangkan dari korban sehingga tidak diterima oleh KM, dan membuat KM memanggil temannya pelaku lainnya lalu secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada kedua korban.

Atas perbuatan para pelaku, korban JN (22) mengalami luka robek pada bagian kelopak mata sebelah kiri, sedangkan RD (23) mengalami luka berdarah pada dahi serta kepala bagian belakang sebelah kiri.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh kedua korban ke Polres Toraja Utara, hingga pada Senin (08/05/2022) di Karambe Lembang Rinding Batu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan sejumlah pelaku.

Empat orang pelaku pengeroyokan sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses lebih lanjut, sedangkan 3 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran (buron).

Baca juga :  Atlet Pordi Pinrang Boyong Hadiah Utama Kerbau, Tuan Rumah Raih Juara Ketiga

“Akibat dari perbuatannya, para pelaku akan dikenai pasal 170 KUHP yakni di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (man*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Keluarga EMBAS Kembali Bersatu di Haul ke-40 M. Basir: Lelaki di Balik Logo Makassar dan Jiwa Pers Indonesia Timur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana haru dan khidmat menyelimuti kediaman Eka Oktavia Arifien Basir di Jalan Baji Rupa, Makassar,...

Survei IPI: Kinerja Mentan dan Menteri Pertahanan Paling Diapresiasi Publik Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga survei Indeks Politika Indonesia (IPI) merilis hasil pengukuran persepsi publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden...

Langkah Tegas Sang Anak Bugis, Dari Revitalisasi Pupuk Hingga Swasembada Pangan Nasional

Oleh: MUSLIMIN MAWI “Kami siap menindaklanjuti instruksi Bapak Presiden dengan langkah konkret di lapangan. Revitalisasi pabrik pupuk adalah bagian...

Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran : Saya Fokus Bekerja, Bukan Membalas!

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan pernyataan yang menggema kuat di...