Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/05/2022).

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

Baca juga :  Wujudkan Kamtibmas Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Melayu Silahturahmi Dengan Tokoh Agama

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wakapolres Sopeng Pantau Pembangunan Jembatan Gantung Lakellu

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin S,Sos turun memantau langsung pembangunan jembatan gantung LaKellu Desa Watu Kecamatan...

Juara I KKPD Akseleratif Tahun 2025, Soppeng Terima Penghargaan dari BI  

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kabupaten Soppeng berhasil mengukir prestasi atas keberhasilan meraih predikat sebagai juara I Kartu Kredit Pemerintah...

David Gosal Siap Berjuang untuk Distrik 307C, Dukungannya Mengalir dari Lions Club Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Calon Gubernur Distrik 307-C Lions Clubs International, David Gozal, menerima dukungan penuh dari Lions Club...

Hanya Satu Jam Pidato, Mentan Amran Kumpulkan Rp 75,85 Miliar untuk Bencana Sumatera

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memimpin langsung gerakan donasi nasional bagi korban bencana alam...