PEDOMANRAKYAT – Wajo.
Prof. Dr. Armin Arsyad menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo yang ingin mengambil alih penanganan ruas jalan provinsi.
Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), beberapa hari lalu mengatakan, Pemkab Wajo harus mematuhi alur yang tepat sebelum menangani jalan provinsi, yakni ruas Doping-Atapange.
“Pemkab tidak boleh serta merta melakukan penanganan ruas jalan provinsi ini. Harus prosedural, misalnya pemberian bantuan keuangan, seperti yang dilakukan Pemprov ke Kabupaten,” ungkapnya.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 56 ayat 4 menjelaskan terkait kelompok belanja transfer dirinci atas jenis : (1) Belanja bagi hasil; dan (2) Belanja Bantuan Keuangan, kemudian dilanjutkan pada pasal 67 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 menjelaskan mengenai jenis Bantuan keuangan.
Dilanjutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pada pasal 124 ayat (1) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, kemudian pada ayat (3) Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Menurut Prof Armin, hal itu bukan tanpa alasan, agar penganggaran yang dilakukan oleh Pemkab tertib administrasi.
“Hati-hati, harus sesuai prosedur. Jika tidak, itu bisa menjadi tanda tanya oleh aparat pengawasan, dalam hal ini BPK. Kalau BPK turun, soal administrasi bahaya itu,” cetusnya.
Terkadang memang, katanya, melaksanakan niat baik itu tidak begitu saja diimplementasikan hanya karena keluhan, tapi harus mengepankan aturan.