PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh yang akrab dipanggil Zugito melaporkan Andi Tonra Mahie (ATM) ke Polrestabes Makassar, atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis 12 Mei 2022.
Langkah yang ditempuh Zulkifli, setelah pengurus PWI Pusat membalas surat Andi Tonra Mahie, tentang posisi ATM yang bukan masuk dalam pengurus PWI Sulsel, dan tidak ada dalam struktur organisasi PWI maka ATM dianggap tidak memiliki kapasitas mewakili pengurus PWI, melainkan murni atas nama pribadi.
Sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada Zulkifli Gani Ottoh, yang menuding Zugito merusak hubungan PWI dengan Pemprov Sulsel, tidak sesuai dengan fakta yang ada di PWI.
Dengan demikian, surat yang ditujukan ke PWI Pusat, merupakan pandangan pribadi dan bernuansa merusak nama baik atau citra seseorang.
Oleh sebab itu, dalam rapat dengan pengurus harian serta Dewan Penasehat PWI Sulsel, sepakat untuk melaporkan ATM ke Polrestabes Makassar atas tuduhan merusak nama baik dan masuk sebagai ujaran kebencian meskipun ATM sudah diberikan somasi sebanyak dua kali oleh penasihat hukum, tapi malah ATM mengancam balik
dan akan melaporkan balik Zugito jika dirinya dilapor ke polisi.