Zulkifli yang didampingi tim penasehat hukum, DR. Amir, SH, MH mendapat dukungan dari para Pengurus PWI serta Penasehat PWI Sulsel.
Langkah yang ditempuh Zulkifli secara pribadi itu, diputuskan dalam pertemuan yang berlangsung di Press Room PWI Sulsel, Jalan AP Pettarani No 31 Makassar.
Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari melalui vidio conference menyambut baik sikap yang ditempuh Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat untuk melaporkan ATM ke Polrestabes Makassar, agar bisa memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, yang berupaya merusak harkat dan martabat seseorang. “Apalagi bagi seorang unsur pimpinan dalam kepengurusan PWI Pusat,” tutur Atal.
Pertemuan yang digagas dalam nuansa halal bihalal itu berlangsung lancar dan Zugito banyak mendengarkan berbagai pandangan dari pengurus harian maupun anggota Dewan Penasehat serta seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi.
Sebelum menutup pertemuan, sebagai insan yang beriman maka Zulkifli Gani Ottoh, juga masih membuka peluang pintu maaf, bilamana pihak ATM mau menyadari kekeliruannya dan meminta maaf atas tindakannya yang membuat surat ke PWI Pusat yang dinilai sudah menyerang pribadi dari Zugito.
Saat melapor ke Polrestabes Makassar, Zugito didampingi oleh tim penasihat hukum, DR. Amir, SH, MH dan laporan tersebut resmi diterima oleh Polrestabes Makassar dengan Nomor Laporan Polisi :
LP/825/V/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS tertanggal 12 Mei 2022, yang ditandatangani KA SPKT ub KANIT III, AKP Paris Jacobus. (syakhruddin-manaf)