A.Irvan Fachri : Semua yang Terkait di Pilkalem akan Dipanggil, Terkait Data Ijazah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO---Terkait kasus dugaan pemalsuan data yang dimasukkan untuk kepentingan dalam persyaratan mengikuti Pemilihan Kepala Lembang Buntu Tallung Lipu, April 2022 yang  dimenangkan Mikael dalam pemilihan antar waktu dengan tiga orang calon.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Aiptu Andi Irvan Fachri, Jumat, (13/5/2022) mengatakan, adanya laporan masyarakat atas dugaan pemalsuan data diri dalam ijazah yang diperuntukan untuk kepentingan pribadi dalam pencalonan kepala lembang (desa) pada pemilihan 28 April 2022.

"Kami akan bekerja profesional dalam kasus ini, polisi sudah melakukan  pengambilan keterangan dari masyarakat pelapor untuk di BAP. Kami dalami dan memanggil pihak terkait dalam pencalonan hingga pemilihan,'' ujarnya.

Selain itu, kami juga akan kordinasi dinas terkait atas ijazah tersebut. Termasuk panitia seleksi, Dinas terkait PMD dan Dinas Pendidikan, baik di kabupaten maupun di provinsi" tegas Andi Irvan.

Sementara itu, penasehat hukum masyarakat pelapor Asarias Tulak usai mendampingi pelapor menyampaikan, kasus yang dilaporkan kliennya, karena ada dugaan indikasi pemalsuan data diri dalam isi dari ijaza, saat melakukan pencalonan kepala lembang antar waktu di Buntu Tallung Lipu, April lalu.

Pelaku diduga mengubah angka tahun kelahirannya dari tahun 1996 menjadi 1994 dan ini suatu perbuatan melawan hukum dengan ancaman 7 tahun penjara, terang Asarias

Selain itu, Hervin sebagai pelapor didampingi penasehat hukumnya mengatakan, Ijazah kepala lembang terpilih sudah diverifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.

''Saat ijazah dilakukan pemeriksaan dengan data yang sudah dirubah itu tidak ditemukan. Saat data lama dengan tahun kelahiran 1996 dilakukan pemeriksaan muncul dan ditemukan, ujar Hervin.

"Ini pemalsuan ibu dan sangat membahayakan, karena lembaran Negara yang berlogo Garuda, kenapa diubah tanpa melalui pengadilan" terang seorang pegawai Dinas Provinsi yang ditirukan Hervin saat berada di kantor Dinas Pendidikan Provinsi, (man).

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Tamarunang Koordinasi Lurah, Terkait Data Pemilik Hewan Ternak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ratusan Pedagang Blokir Jalan Utama Kota Bulukumba, Buntut Kebijakan Pemda Hendak Gusur Pasar Cekkeng

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Ratusan pedagang Pasar Cekkeng memblokir jalan utama Kota Bulukumba, tepatnya di persimpangan Teko, Senin (7/7/2025)...

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, KP2KP dan BKAD Sinjai Perkiat Kolaborasi

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan pajak atas belanja pemerintah daerah, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi...

Kapus MLTL Dr.Sastri Sunarti, M.Hum : Di Naskah Terkadang Tak Terungkap Dalam Sejarah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Pusat Riset (Kapus) Manuskrip Literatur dan Tradisi Lisan (MLTL) Badan Riset dan Inovasi Nasional...

Kejari Sinjai Akan Gairahkan Olahraga Basket di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akan menggelar turnamen olahraga Bola Basket yang bertajuk "Kajari Sinjai Cup...