Kemudian sebuah jerigen ukuran 5 liter yang juga ditengarai berisi pupuk Amonium Nitrate, 8 botol bekas, 2 botol bekas air mineral berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, 1 kotak korek api merk Agogo, potongan Obat
Nyamuk Bakar, sebuah aki, 1 botol plastik berisi serbuk yang disinyalir bahan peledak serta 1 buah perahu sampan.” pungkas La Ode Fariadin.
Kronologis kejadian, Selasa, 15 Februari 2022 di Perairan Taka Lasalimu, Tim Sea Rider Ditpolair Polda Sulsel tmendeteksi sebuah perahu motor nelayan akan melakukan pengeboman ikan.
Saat dikejar, pelaku berusaha membuang BB bahan peledak detonator, namun Tim Sea Rider Ditpolair Polda Sulsel menghentikan dan mengamankan tersangka.
Penerimaan tersangka dan BB Tindak Pidana Perikanan ini sebagaimana Siaran Pers Kejari Selayar Nomor : B- 005/P.4.28/Kph.3/05/2022 bertanggal 17 Mei 2022 ditandatangani Kajari Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH.
Kasi Intelijen menambahkan, ke dua tersangka akan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor :12 Tahun 1951 jo Pasal 85 UU RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.” kunci La Ode Fariadin, SH. (dsn).