Dit Polairud Polda dan Kejati Sulsel Serahkan Pelaku dan BB ke Kejari Selayar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.SELAYAR -- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulsel, Selasa 17 Mei 2022 serahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejari Kepulauan Selayar.

Tersangka dan BB diterima Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Andi Haeruddin, SH MH dari Aipda Amri, SH, penyidik pembantu Dit Polairud Polda Sulsel dan Jaksa Muliati, SH dari Kejati Sulsel.

H Em bin H Mur (tersangka 1) sedangkan Gun bin Aco (tersangka II) yang diduga pelaku Tindak Pidana Perikanan berupa pengeboman ikan di Perairan Taka Lasalimu. Area itu masuk zona Kawasan Taman Nasional Laut Taka Bonerate, Selayar.

Kajari Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH usai penerimaan tahap II mengungkapkan, pelaksanaan penerimaan tersangka dan BB dari Dit Polairud Polda Sulsel sudah sesuai mekanisme hukum acara pidana dalam Pasal 8 ayat (3) haruf b UU Nomor : 8 Tahun 1981 mengenai KUHAP.

Selain itu mengacu pula Keputusan Jaksa Agung RI No. : 249 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur di lingkungan Jaksa Agung khususnya pada lampiran III Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, paparnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Selayar, La Ode Fariadin, SH menambahkan, ersangka yang diserahkan H Em tersangka I dan Guntur tersangka II warga Dusun Tinanja Desa Tarupa Kecamatan Taka Bonerate Selayar.  BB dua unit mesin perahu merk Taigo 33 dan Gongfeng, sebuah GPS Garmin, 1 unit kompressor, 1 rol selang, sebuah tabung oksigen, 1 pasang sepatu bebek (Fins), 1 buah kacamat selam, 1 buah jerigen ukuran 10 liter dan diduga berisi pupuk Amonium Nitrate.

Kemudian sebuah jerigen ukuran 5 liter yang juga ditengarai berisi pupuk Amonium Nitrate, 8 botol bekas, 2 botol bekas air mineral berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, 1 kotak korek api merk Agogo, potongan Obat

Baca juga :  10 Tahun, Ibu-Ibu di Sinjai Hasilkan Anyaman dari Daun Lontar

Nyamuk Bakar, sebuah aki, 1 botol plastik berisi serbuk yang disinyalir bahan peledak serta 1 buah perahu sampan." pungkas La Ode Fariadin.

Kronologis kejadian, Selasa, 15 Februari 2022 di Perairan Taka Lasalimu, Tim Sea Rider Ditpolair Polda Sulsel tmendeteksi sebuah perahu motor nelayan akan melakukan pengeboman ikan.

Saat dikejar, pelaku berusaha membuang BB bahan peledak detonator, namun Tim Sea Rider Ditpolair Polda Sulsel menghentikan dan mengamankan tersangka.

Penerimaan tersangka dan BB Tindak Pidana Perikanan ini sebagaimana Siaran Pers Kejari Selayar Nomor : B- 005/P.4.28/Kph.3/05/2022 bertanggal 17 Mei 2022 ditandatangani Kajari Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH.

Kasi Intelijen menambahkan, ke dua tersangka akan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor :12 Tahun 1951 jo Pasal 85 UU RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP." kunci La Ode Fariadin, SH. (dsn).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sekda Sinjai Dorong Pemuda Jadi Wirausaha Mandiri

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi wirausaha pemula di Rumah Makan Wiring...

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...