Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, L. Arumahi : Perlu Ada Peradilan Khusus Pemilu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Drs. Haji Laode Arumahi, MH, Selasa (17/05/2022) siang berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan yang dilahirkan di Wanci Sulawesi Tenggara 12 Desember 1963 itu lulus dengan yudisium “sangat memuaskan” setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Hakikat Peradilan Khusus Pemilu dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Suatu Konstruksi Peradilan Pemilu)”.


Selama kurang lebih satu jam, Arumahi menjawab pertanyaan enam orang penguji yang hadir pada ujian promosi di Kampus Program Pascarjana UMI Jl. Urip Sumohardjo Makassar yang dipimpin Direktur Program Pascarasarjana UMI Prof. Dr. Sufirman Rahman, SH, MH.

Arumahi mengatakan, peradilan pemilu di Indonesia belum maksimal karena di Mahkamah Konstitusi hanya melaksanakan peradilan ketatanegaraan, sehingga perlu ada peradilan khusus yang di bawah Mahkamah Kosntitusi. Dalam hal pengawasan pemilu pun belum maksimal karena terdapat beberapa lembaga yang diberi kewewenangan sebagai pengawas pemilu.

Dalam simpulan disertasinya, promovendus yang dibimbing promotor Prof. Dr. La Ode Husen, SH, MH dan ko-promotor Prof. Dr. Sufirman Rahman, SH, MH dan Prof. Dr. Syahruddin Nawi, SH, MH tersebut, Arumahi mengatakan, hakikat keberadaan sistem peradilan khusus pemilu dalam struktur ketatanegaraan Indonesia merupakan gagasan konstitusional yang muncul dalam perjuangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi secara substansial.

Badan peradilan ini merupakan suatu badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang guna melaksanakan kekuasaan kehakiman menyelesaikan pelanggaran, sengketa administrasi, sengketa proses, dan kode etik atau perilaku penyelenggara pemilu berdasarkan UU pemilu demi terwujudnya keadilan pemilu.

“Pelaksanaan peradilan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dalam hal pengaturan pelanggaran dan sengketa diatur oleh dua UU, yakni UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Pengaturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU,” ujar Arumahi pada ujian promosi yang dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Dr.Muhammad Al Hamid, M.Si dan sejumlah anggota Bawaslu/KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan sejawat wartawan di Makassar tersebut.

Baca juga :  Mahar Apa yang Diberikan Nabi Adam kepada Siti Hawa?

Menurut promovendus, pada kedua UU tersebut membagi pelanggaran dan sengketa pemilu ke dalam enam jenis, yaitu ; pelanggaran administratif pemilu/pemilihan, tindak pidana pemilu/pemilihan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu/pemilihan, sengketa proses, sengketa tata usaha negara pemilu/pemilihan, dan perselisihan hasil-hasil pemilu/pemilihan yang terintegrasi dengan peradilan dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...

Awal Tahun, Pusjar SKMP LAN Tegaskan Komitmen Mitra PPNPN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Aula Hasanuddin, Rabu (7/1/2026) siang, tampak berbeda dari hari-hari kerja biasa. Deretan kursi tertata...

Sinergi Tanpa Sekat, Musrenbang Kunjung Mae Fokus pada Skala Prioritas dan Visi “Muliakan Makassar”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen untuk memacu roda pembangunan di Kelurahan Kunjung Mae terus dibuktikan secara nyata. Pada Kamis...

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...