PEDOMANRAKYAT.SUNGGUMINASA–Tim Jaguar Polsek Bontonompo amankan seorang remaja yang diduga mengancam korban menggunakan anak panah di daerah Bangkala, Desa Jipang Kec. Bontonompo Selatan Kab.Gowa, Minggu (15/5).
Kanit Reskrim Polsek Bontonompo Iptu Syarifuddin M, SH yang memimpin tim mendapatkan informasi terkait tindak pidana pengancaman anak panah pada korban. Selanjutnya mengamankan MI (18) bersama barang buktiberupa sebuah anak panah busur dan ketapel.
Kapolsek Bontonompo AKP Suhardi, Senin (16/5) membenarkan penangkapan seorang remaja atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan anak panah busur.
Menyinggung kronologis, kapolsek mengemukakan, sebelumnya Muzakkir (26) seorang diri naik motor dan melintas di jalan raya di daerah Bangkala, Desa Jipang Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa.
Dalam perjalanan, korban nyaris terlibat kecelakaan dengan pelaku yang saat itu beboncengan dengan seorang temannya.
Lanjut AKP Suhardi, saat keluar halaman rumah, pelaku melontarkan kalimat nada nasihat “Pelan – Pelanmako “
(pelan-pelan:red). Kemudian pelaku menjawab “ Apa !, Ammantangmako ( Apa, kamu berhenti:red). Tak lama berselang korban nyaris dibusur, namun dia sempat berlindung di balik motor. Tiba-tiba muncul dua orang dewasa mengamankan korban dan menyarankan pelaku tinggalkan lokasi. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke pihak berwajib.
Terkait kejadian itu, terduga pelaku bersama barang bukti 1 (satu) buah ketapel, 1 (satu) batang anak panah terbuat dari paku diamankan di Mako Polsek Bontonompo, kata kapolsek Bontonompo (*).