Kami sebagai mediator memiliki 3 Tupoksi yaitu : 1. Pengembangan Hubungan Industrial, 2. Pembinaan Hubungan Industrial, dan 3. Mediasi Hubungan Industrial.
“Yang mana kami telah melakukan pembinaan terkait penyampaian aturan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, dan untuk tindak lanjutnya maka kami limpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi yang memiliki pengawasan dan menjadi kewenangan dalam proses penanganan sebagaimana di atur dalam permenaker 6 tahun 2016 pasal 9,” ucap Andi Sunrah.
Sementara itu ditempat terpisah Asri selaku Ketua Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan (SPIKERS) berharap pihak Disnaker Sulawesi Selatan agar merespon dengan cepat melakukan proses pemanggilan kepada pihak perusahaan agar perselisihan Karyawan dan Perusahaan cepat menemui titik terang.
“Benar, Disnaker Kota Makassar telah melimpahkan laporan dari kami selaku Serikat Pekerja untuk Karyawan KFC. Dan saya menghadiri langsung proses Penyerahan berkas pelimpahan dari Disnaker Kota Makassar ke Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan,” tandas Asri.
“Kami akan mengawal terus perselisihan ini hingga adanya kepastian dari pihak perusahaan, agar para karyawan cepat mendapatkan haknya. Dan kami meminta pihak Disnaker Sulawesi Selatan agar cepat melakukan proses dan memanggil para pihak,” tutupnya. (Asywar)