PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Perselisihan karyawan dengan PT. Fast Food Indonesia Tbk yang dilaporkan oleh Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan (SPIKERS) ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar kini dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan pada 17 Mei 2022.
Pelimpahan laporan SPIKERS Sulsel dari Disnaker Kota Makassar ke Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan karena adanya tuntutan hak pekerja. Dimana dalam proses penanganan hak normatif yang memiliki kewenangan adalah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu Andi Sunrah, S.Sos selaku mediator Perselisihan Hubungan industrial Muda Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar membenarkan pelimpahan laporan dari SPIKERS ke Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurutnya, sesuai dengan isi dalam pengaduan dari SPIKERS, dirinya membaca bahwa tuntutan pihak pekerja sebagian dari Hak Normatif, dimana dalam proses penanganan Hak Normatif yang memiliki kewenangan adalah Pengawasan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi.