Syurwana Farwita Samuddin, Dosen FE UIT Raih Doktor di UNM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR—Syurwana Farwita Samuddin, SE, MM, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Timur (FE-UIT) raih Doktor Termuda Pendidikan Ekonomi PPs di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada usia 30 Tahun,

Disertasi wanita kelahiran Tombolo 12 November 1991 itu dipresentasikan di hadapan penguji, di Aula PPs UNM Gedung AD lantai 5, Rabu (18/5/2022.), Nilai A predikat sangat memuaskan IPK 3,94. Judul “Pengaruh Kompetensi dan Orientasi Wirausaha Terhadap Keunggulan Bersaing serta Dampaknya pada Keberhasilan Usaha ( Studi pada usaha Kecil Emping Melinjo di Kabupaten Kepulauan Selayar”.

Tim Penguji, Prof. Dr. Baso Jabu, M.Hum selaku ketua sidang sekeligus penguji internal, Prof. Dr. Muhammad Azis, M.Si selaku Promotor, Dr.Basri Bando, M.Si selaku Ko-Promotor, Prof.Dr. Chalid Imran Musa, M.Si selaku penguji Internal, Prof.Dr. Amiruddin Tawe, MS penguji Internal.

Menurut Syurwana Farwita Samuddin, SE, MM, Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulsel yang memiliki sejumlah masyarakat sebagai pelaku usaha kecil.

Pelaku-pelaku usaha tersebut yakni usaha kecil; makanan dan minuman, kerajinan, jasa pertukangan/perbengkelan dan pertokoan. Kabupaten Selayar, selama ini telah berusaha menciptakan dan mengelola unit usaha kecil secara optimal dengan pemanfaatan sumber daya yang ada.

Salah satu unit usaha kecil yang dikelola masyarakat Kabupaten Selayar yakni usaha kecil Emping Melinjo.

Jumlah unit usaha Emping Melinjo yang dibina oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Selayar, berjumlah 201 unit usaha kecil.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pengawalan KPK, Pemprov Tertibkan Gedung PWI Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PPDB SMP Makassar 2025, Dr. Syarif Ungkap Mekanisme Afirmasi, Prestasi dan Mutasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP untuk jalur afirmasi,...

Vonis Ringan Skincare Bermerkuri, Dua Terdakwa Hanya Dihukum 10 Bulan, Jaksa Banding

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis ringan kepada dua terdakwa kasus peredaran produk skincare...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Polemik Lokasi Pasar Malam Barombong, Aparat Bertindak Tanpa Surat Tugas, Camat Tamalate Klarifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketegangan terjadi pada malam hari, Kamis 3 Juli 2025, di Jalan Andi Mappanginga, Kelurahan Barombong,...