Biro Hukum Sulsel dan Pemkab Sidrap Harmonisasi Ranperbup SPBE

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.SIDRAP---Untuk mantapkan konsepsi dan penyamaan persepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemkab Sidrap melalui tim legislasi dan OPD pemrakarsa peraturan bupati, laksanakan harmonisasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel, Kamis 19 Mei 2022 di Kantor Gubernur Sulsel.

Rombongan Pemkab Sidrap diterima Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemprov Sulsel, Raodah, dan tim yang menangani kabupaten/kota dari zonasi wilayah Sulsel II.

Tim Pemkab Sidrap dipimpin Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal sekaligus Sekretaris tim legislasi. Turut hadir, Kabid Aplikasi Informatika dan Statistik Diskominfo, Mashuri, dan Kabid Humas IKP Kominfo, Anwar D. Nurdin selaku OPD pemrakarsa perbup, serta Kasubkor Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sidrap, Mardiah Apeng.

Kegiatan harmonisasi dan fasilitasi ranperbup diharapkan memberikan arahan dan masukan yang konstruktif dalam penyusun peraturan bupati yang berkaitan dengan penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal menegaskan pentingnya Perbup penyelenggaraan SPBE bagi pelaksanaan tata Pemerintahan ke depan.

Dikatakan A. Kemal, proses penyelenggaraan pemerintahan ke depan sesuai dengan perkembangan dan kondisi sosial kemasyarakatan akan sangat bergantung pada sistem berbasis elektronik.

“Sangat penting menyusun payung hukum sebagai dukungan regulasi bagi penyediaan dan pelaksanaan sistem pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel berupa penyelenggaraan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik,” terang A. Kemal.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Sulsel, Raodah, menekankan agar Rencana Induk SPBE Daerah sinkron Rencana Induk SPBE nasional sebagai amanah dari Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Terutama pasal yang mengamanahkan penyusunan ranperbup di daerah terkait dengan SPBE, agar segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Sidrap melalui OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika,” pungkas Raodah. (ris).

Baca juga :  Hadiri MKKS SMP, Bupati Irwan Minta Para Pendidik Hadirkan Pendekatan Humanis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

FEB-Unhas dan Bank Unhas Gelar Pengabdian di Bantaeng

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG - Tim pengabdian masyarakat yang tergabung sebagai bagian dari PKM Program Hibah Internal Peningkatan Kinerja Utama...

Ketua PGRI Wajo Apresiasi Guru dan Pemerintah, HGN 2025 Jadi Momentum Penguatan Pendidikan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun ke-80...

Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Buka Pelayanan Kerjasama Pembuatan Pasport

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Pemerintah Kabupaten Toraja Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo...

Unipol Soppeng Lolos 8 Besar PIMNAS 2025, Rektor Andi Adawiah Hadiri Pembukaan di Unhas

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Universitas Lamappapoleonro (Unipol) Soppeng kembali membuat bangga warga Soppeng. Kampus ini resmi masuk 8...