Biro Hukum Sulsel dan Pemkab Sidrap Harmonisasi Ranperbup SPBE

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.SIDRAP---Untuk mantapkan konsepsi dan penyamaan persepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemkab Sidrap melalui tim legislasi dan OPD pemrakarsa peraturan bupati, laksanakan harmonisasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel, Kamis 19 Mei 2022 di Kantor Gubernur Sulsel.

Rombongan Pemkab Sidrap diterima Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemprov Sulsel, Raodah, dan tim yang menangani kabupaten/kota dari zonasi wilayah Sulsel II.

Tim Pemkab Sidrap dipimpin Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal sekaligus Sekretaris tim legislasi. Turut hadir, Kabid Aplikasi Informatika dan Statistik Diskominfo, Mashuri, dan Kabid Humas IKP Kominfo, Anwar D. Nurdin selaku OPD pemrakarsa perbup, serta Kasubkor Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sidrap, Mardiah Apeng.

Kegiatan harmonisasi dan fasilitasi ranperbup diharapkan memberikan arahan dan masukan yang konstruktif dalam penyusun peraturan bupati yang berkaitan dengan penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal menegaskan pentingnya Perbup penyelenggaraan SPBE bagi pelaksanaan tata Pemerintahan ke depan.

Dikatakan A. Kemal, proses penyelenggaraan pemerintahan ke depan sesuai dengan perkembangan dan kondisi sosial kemasyarakatan akan sangat bergantung pada sistem berbasis elektronik.

“Sangat penting menyusun payung hukum sebagai dukungan regulasi bagi penyediaan dan pelaksanaan sistem pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel berupa penyelenggaraan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik,” terang A. Kemal.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Sulsel, Raodah, menekankan agar Rencana Induk SPBE Daerah sinkron Rencana Induk SPBE nasional sebagai amanah dari Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Terutama pasal yang mengamanahkan penyusunan ranperbup di daerah terkait dengan SPBE, agar segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Sidrap melalui OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika,” pungkas Raodah. (ris).

Baca juga :  Selle KS Dalle Ketua PMI Kabupaten Soppeng 2025 – 2030

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dua Desa di Tomoni Timur Gelar Musyawarah RKPDes 2026

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Dua desa di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, yakni Desa Kertoraharjo dan Desa Pattengko,...

TP PKK Tomoni Timur Kembali Raih Juara 1 Lomba Cipta Menu B2SA Luwu Timur

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Tim Penggerak PKK Kecamatan Tomoni Timur kembali menorehkan prestasi gemilang. Untuk keempat kalinya secara berturut-turut,...

Tak Disangka! Polisi Temukan 1 Kg Sabu di Mobil Kecelakaan di Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejelian personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Wajo, berbuah pengungkapan kasus narkotika. Dari sebuah...

Sekda Sinjai Sambut Baik Rencana Baksos Himafisio Unhas Makassar

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Himpunan Mahasiswa Fisioterapi (Himafisio) Fakultas Keperawatan (FKep) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar rencananya akan melakukan Bakti...