PEDOMANRAKYAT.SUNGGUMINASA---Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH mewakili Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H melayat ke rumah duka almarhum Arman Iswanto (25) di Dusun Pandangjawaya Bontomanai, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Jumat (20/5).
Kunjungan itu wujud ungkapan belasungkawa wafatnya salah seorang warga korban kekerasan beberapa waktu lalu di Dusun Kampung Jera Tangalla Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.
"Kehadiran kami di rumah duka, menyampaikan ucapan belasungkawa pada keluarga korban yang Jumat (20/5) hari ini, Arman Iswanto wafat akibat kekerasan. Informasi awal yang beredar, korban dibegal,'' ungkap Plt Kasi Humas. AKP Hasan Fadhlyh.
Setelah pihak kepolisian mendengar keterangan dari beberapa warga setempat, ternyata almarhum ini bukan korban pembegalan yang viral di media sosial pasca kejadian, Sabtu (7/5) lalu, kata AKP Hasan.
"Jadi yang beredar di media sosial itu, bahwa korban berpura- pura meninggal di lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri dari serangan beberapa pembegal di lokasi kejadian,'' jelasnya.
Setelah kita mengambil beberapa keterangan, lanjut Plt Kasi Humas, ternyata busur yang tertancap di pinggang kiri korban, itu bukan aksi pembusuran, tapi suatu alat benda tajam yang ditusukan ke korban oleh terduga pelaku saat terjadi keributan di salah satu tempat minum-minuman keras.
Di bagian lain, AKP Hasan menambahkan, pihaknya juga telah mengecek kondisi jenazah, tampak ada luka di bagian kepala kiri. Berdasarkan keterangan pemerintahsetempat, itu merupakan luka tebasan benda tajam atau parang dan sejenisnya.
AKP Hasan menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan akan berupaya mengidentifikasi, siapa yang menjadi dalang atau pelaku kejahatan yang menimpa korban.
"Hari ini (Jumat), tim Resmob Polsek Barombong, Polres Gowa telah mengamankan 2 orang terduga pelaku untuk dimintai keterangannya. Diperkirakan pelaku 3 orang," tandas Plt. Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan.
Di akhir keterangannya, AKP Hasan mengimbau keluaraga korban dan masyarakat setempat agar tidak terprovokasi atau terpancing melakukan tindakan yang melawan hukum. Percayakannlah sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk mengusut dalam upaya pengungkapan kasus yang menmipa korban. (*).