PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berparas cantik dengan identitas berinisial PP alias Pute (33) diringkus polisi pada Minggu (22/05/2022) dan kini ditahan di Polsek Manggala. Bersangkutan diciduk karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dengan memperdaya korbannya yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 6 juta.
Menurut Kapolsek Manggala Kompol H. Edhy Supriadi Idrus, SH, modus pelaku dengan cara mendatangi rumah korban selaku pelapor, yakni Rita Diansari, seorang ASN berdomisili di Grand Sulawesi Blok A9 Jl. Toddoppuli 10 Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Pelaku pada Rabu 18 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wita, ungkap Kapolsek, menemui mertua korban saat pelapor tak ada di rumahnya dan meminta uang arisan.
Ketika telah menerima uang tersebut, pelaku mengaku sudah menggunakannya untuk membayar utang.
"Pelaku termasuk residivis, karena beberapa waktu lalu, juga melakukan telah penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama," bebee Kapolsek yang akan menjerat Pute dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana. (AP)