Kejari Takalar Tahan Mantan Kepala Desa Soreang, Ini Kasusnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menahan Samuddin, mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021, Selasa (24/05/2022).

Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin selaku Ketua Tim Penyidik, menjelaskan, penetapan tersangka karena dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti yang kuat yang mengarah ke tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2021.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hadiri Maulid di Mesjid Darut Taqwa, Ketua DPRD Makassar Berikan Bantuan AC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kasi II Patroli KSOP Makassar Utama Larang Wartawan Meliput Mediasi Aksi Buruh dengan Pihak KSOP

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Insiden penghalang-halangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Makassar. Sejumlah wartawan yang sedang meliput kegiatan...

Pangdam Mayjen TNI Bangun Nawoko Pimpin Ziarah di Hari Bersejarah TNI AD

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 tahun 2025 diwarnai dengan pelaksanaan ziarah rombongan yang dipimpin...

Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Paparan Latihan Intelijen dan Tonting TA 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin Paparan Rencana Garis Besar (RGB) Latihan Pemantapan Satuan...

Supriadi Arif Hadiri TPAKD Summit, Serukan Sinergi Ekonomi untuk Sulsel Maju

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Supriadi Arif, menghadiri acara Pembukaan Tim Percepatan Akses Keuangan...