Kejari Takalar Tahan Mantan Kepala Desa Soreang, Ini Kasusnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menahan Samuddin, mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021, Selasa (24/05/2022).

Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin selaku Ketua Tim Penyidik, menjelaskan, penetapan tersangka karena dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti yang kuat yang mengarah ke tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2021.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tingkatkan Kemampuan Anggota, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Latihan Menembak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bosowa Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang Sumatera di Kabupaten Solok, Sumatera Barat

PEDOMANRAKYAT, SOLOK - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak banjir bandang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Bosowa Peduli...

Pelindo Regional 4 Makassar Pastikan Seluruh Fasilitas Terminal Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Menjelang periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pelindo Regional 4 Makassar memastikan...

Diduga Ada Oknum Aparat Melindungi, Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Madandan

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA..- Kegiatan Judi Sabung ayam kembali marak di Tana Toraja, seperti yang berlangsun di Madandan, Lembang...

Dari Makassar untuk Tiga Negeri Luka: Empati UMKM Anak Modul Mengalir ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di antara hiruk pikuk usaha kecil yang setiap hari berjibaku dengan waktu dan modal, ada...