Kejari Takalar Tahan Mantan Kepala Desa Soreang, Ini Kasusnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menahan Samuddin, mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021, Selasa (24/05/2022).

Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin selaku Ketua Tim Penyidik, menjelaskan, penetapan tersangka karena dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti yang kuat yang mengarah ke tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2021.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diawasi Ketat, Proyek Jalan dan Jembatan di Kota Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gedung Pesantren Muhammadiyah Diresmikan, Kenyamanan Belajar Santri Diciptakan

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA - Peresmian sebuah gedung atau fasilitas publik merupakan sebuah ritual transisi dari proyek pembangunan menjadi...

TP PKK se Tomoni Timur Gelar Rapat Bulanan dan Penyuluhan Kesehatan Gigi

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) se-Kecamatan Tomoni Timur menggelar rapat bulanan...

Wakili Camat, Kasi Trantib Tomoni Timur Hadiri Penyaluran BLT DD Desa Manunggal

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Pemerintah Desa Manunggal, Kecamatan Tomoni Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)...

Premanisme Berkedok Wartawan? Dugaan Pemerasan Oknum Pers Disorot

PEDOMANRAKYAT, BONE - Dunia jurnalistik kembali menjadi sorotan menyusul mencuatnya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum...