Kejari Takalar Tahan Mantan Kepala Desa Soreang, Ini Kasusnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menahan Samuddin, mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021, Selasa (24/05/2022).

Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin selaku Ketua Tim Penyidik, menjelaskan, penetapan tersangka karena dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti yang kuat yang mengarah ke tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2021.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gubernur Sulsel Buka Porprov Sulsel XVII Tahun 2022 di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Siswi SMAN 22 Makassar Wakili Indonesia di Korea Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Mustakim, menyampaikan apresiasinya atas terpilihnya Fatimah Azzahra, siswi kelas...

Kunjungi Kodim Kolaka, Pangdam Bangun Nawoko Tegaskan Pengabdian TNI Harus Hadir Nyata di Tengah Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Kunjungan kerja Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko ke Kodim 1412/Kolaka berlangsung dalam suasana hangat...

Bupati Halut Pastikan Pesawat Rute Kao Manado Akan Beroperasi di Awal Desember 2025

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Bupati Halmahera Utara (Halut) Dr. Piet Hein Babua, M.Si terus melakukan peningkatan pelayanan untuk...

Kadis Kominfosan Halut Teken Kerjasama dengan Universitas Dr Soetomo Surabaya

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Dalam rangkaian kegiatan Diskusi Strategis dengan tema “Hilirisasi Kelapa Sebagai Role Model Penguatan Ekonomi...