Kejari Takalar Tahan Mantan Kepala Desa Soreang, Ini Kasusnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menahan Samuddin, mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021, Selasa (24/05/2022).

Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin selaku Ketua Tim Penyidik, menjelaskan, penetapan tersangka karena dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti yang kuat yang mengarah ke tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2021.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diskominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai Gelar Sosialisasi Smart Kampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Aliran Air PDAM di Wilayah Maccini Sombala Tersendat, Warga Mengeluh Belum Ada Tindakan Konkret

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Aliran air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah Maccini Sombala, Kota Makassar,...

Sinjai Dipercaya Gelar Tarkam Kemenpora, Pembukaan Berlangsung Semarak

  PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pembukaan Program Antar Kampung (Tarkam) Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) dan Kejuaraan...

Camat Ujungpandang Tegaskan Pemilihan RT/RW Wajib Patuh Perwali 20/2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Camat Ujungpandang, Andi Husni, S.STP., M.Si., menegaskan, tahapan pemilihan ketua RT/RW di wilayahnya wajib mengacu...

Gen Z Bedah Asta Cita dan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sejumlah akademisi, peneliti, dan aktivis mahasiswa berkumpul dalam kegiatan Diskusi Politik ala Gen Z yang...