Kejari Takalar Tahan Mantan Kepala Desa Soreang, Ini Kasusnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menahan Samuddin, mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021, Selasa (24/05/2022).

Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin selaku Ketua Tim Penyidik, menjelaskan, penetapan tersangka karena dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti yang kuat yang mengarah ke tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2021.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn : Gebyar Ramadhan Dengan APINDO Momentun Untuk Beriman dan Berbagi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Malam Pergantian Tahun, Kapolres Pelabuhan Makassar Patroli Dialogis di Pemukiman Padat Penduduk

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti turun langsung melakukan patroli dialogis pada malam pergantian Tahun...

Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman di Malam Pergantian Tahun, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Edukasi Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada malam perayaan Tahun Baru 2026,...

Sambut Malam Pergantian Tahun, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Kegiatan Dzikir dan Doa Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menyambut malam pergantian Tahun Baru 2025–2026, Polres Pelabuhan Makassar menggelar kegiatan Dzikir dan Doa Bersama...

Kawal Program Prioritas Nasional, Ketua DPRD Sulsel Apresiasi Peran Pangdam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Komitmen TNI dalam mengawal agenda strategis nasional kembali ditegaskan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko...