Kejari Takalar Tahan Mantan Kepala Desa Soreang, Ini Kasusnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menahan Samuddin, mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021, Selasa (24/05/2022).

Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin selaku Ketua Tim Penyidik, menjelaskan, penetapan tersangka karena dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti yang kuat yang mengarah ke tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2021.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY : Memundurkan Kualitas Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

H Afdal: Tahun 2026, Kuota Haji Soppeng Meningkat dari 237 Menjadi 906 Orang 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG , Jumlah kuota haji yang dialokasikan untuk Kabupaten Soppeng meningkat dari tahun tahun sebelumnya dan terakhir tahun...

Piala Dunia U-17, Austria Tunggu Portugal atau Brasil di Final

PEDOMANRAKYAT, QATAR - Austria lenggang kangkung ke final setelah menyingkirkan Italia 2-0 dalam partai semifinal pertama Piala Dunia...

1041 ASN di Mamasa Ikuti Assessment, Bupati Welem Sambolangi: Stop Lobi Jabatan

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Sebanyak 1.041 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa mengikuti test assessment yang...

Bupati Mamasa Melepas Perangkat Internet VSAT Bakti Komdigi RI ke 54 Titik

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Telematika (TIT) Diskominfosandi Kabupaten Mamasa...