Kejari Takalar Tahan Mantan Kepala Desa Soreang, Ini Kasusnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menahan Samuddin, mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021, Selasa (24/05/2022).

Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin selaku Ketua Tim Penyidik, menjelaskan, penetapan tersangka karena dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti yang kuat yang mengarah ke tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2021.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pengacara Raja Gowa : Pemda Serahkan Pengelolaan Istana Balla Lompoa Kepada Keluarga Kerajaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Percepat Hilirisasi Kelapa Nasional, Mentan Amran Launching Gerakan Menanam Lima Juta Kelapa di Selayar

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meluncurkan Gerakan Menanam Lima Juta Pohon Kelapa (Gemerlap)...

Alfian dan Aswin Wisudawan Terbaik STIM Lasharan Jaya Catat Prestasi Tertinggi: IPK 4,0

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Dua wisudawan terbaik Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Lasharan Jaya Makassar, M Alfian Pamungkas dan Muhammad...

Kantor CU Sauan Sibarrung TP Saluampak Diresmikan

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Gedung Kantor Credit Union Sauan Sibarrung (CUSS) Tempat Pelayanan (TP) Saluampak di Dusun Salulaiya...

SD Negeri Borong Gelar Donor Darah: Dari Sekolah untuk Menyelamatkan Sejuta Jiwa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - “Berani Donor Darah, Berani Berbagi Kehidupan.” Kalimat itu terpampang jelas pada poster kegiatan donor darah...