Kejari Takalar Tahan Mantan Kepala Desa Soreang, Ini Kasusnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menahan Samuddin, mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021, Selasa (24/05/2022).

Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin selaku Ketua Tim Penyidik, menjelaskan, penetapan tersangka karena dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti yang kuat yang mengarah ke tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2021.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Warga Keluhkan Jalan Ruas Burau Lutim, PUTR Sulsel Telah Usulkan ke Balai Jalan Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketua RT 01 Bontoa Serap Aspirasi Warga Lewat Pra Musrenbang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua RT 01 Bontoa, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Idawati, memasifkan pelaksanaan pra Musrenbang sebagai langkah...

Bapemperda Bahas Propemperda Pinrang Tahun 2026

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pinrang menggelar rapat kerja bersama Tim Eksekutif Pemerintah Kabupaten...

BPP Koptan Ikuti Kegiatan Panen Swasembada Pangan Serentak bersama Presiden RI melalui Zoom Meeting

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Pengurus Kelompok Tani (Koptan) Kecamatan Sabbang Selatan Kabupaten Luwu...

Dari Pedoman Rakyat ke Mimbar Guru Besar

Jejak Panjang Prof. Mas’ud Muhammadiah Menjemput Puncak Akademik PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suatu hari, puluhan tahun silam, Mas’ud Muhammadiah lebih...