Penegakan hukum yang mengabaikan grand desain ini tentunya berimplikasi terhadap ketertiban dan keteraturan masyarakat karena orientasi yang didasarkan pada penghukuman bukan sebagai problem solving bahkan dapat memicu timbulnya ketidakteraturan dan ketidaktertiban itu sendiri.
Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam theory of pointless punishment. Rechtsdelicten melalui restorative justice di era distrupsi merupakan solusi dalam penanggulangan kejahatan yang selaras dengan theory broken window.
Teori ini sering dikemukakan oleh Bapak Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.IK, SH, MSi disaat kami sering berdiskusi terkait kriminalitas di wilayah hukum Polda Sumut terutama untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Teori ini dasarkan pada beberapa pandangan di bidang ilmu hukum khususnya hukum pidana yakni :
Pertama, Sosiologi Hukum. Kejahatan adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi, sosiologi hukum menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan menyelidiki faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum khususnya hukum pidana.
Kedua, etiologi kejahatan adalah cabang ilmu kriminologi yang mencari sebab musabab dari kejahatan.
Ketiga, penologi yakni ilmu tentang hukuman, oleh karena itu ilmu hukum pidana adalah normativestrafrechtwissenschaft sementara kriminologi adalah faktuele strafrecht wissenschaft. (*)