Pelarian Hendra Nur Ferdiansyah Berakhir di Tangan Tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Sebelum ditangkap, tersangka diduga telah melakukan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana ketentuan pasal 170 junto pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” terangnya kepada wartawan di sela-sela kesibukannya memimpin kegiatan penangkapan oleh tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar.

Iptu Acang Suryana mengungkapkan, saat akan ditangkap, tersangka sempat melakukan tindakan perlawanan, dan menyebabkan terjadinya adu fisik di jalan beraspal, di depan rumah kediaman tersangka.

Namun tersangka tidak bisa berkutik, dan akhirnya berhasil dilumpuhkan untuk kemudian digelandang menuju Mako Polres Selayar.

“Tersangka, sudah kita amankan di Rutan Mako Polres Selayar, sembari menanti jemputan dari Polres Kabupaten Bantaeng,” ucapnya.

“Intinya, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana kejahatan apapun, untuk bisa menjadikan wilayah hukum Polres Selayar sebagai lokasi persembunyian,” tandas Iptu Acang Suryana. (Andi Fadly)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Antisipasi Kejadian di Malam Minggu, Pamenwas Kompol Nursiah Pimpin Apel Tim On Call Regu II Polres Pelabuhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Yusran Lalogau Terima ADPERTISI, Siapkan PKM Berskala Nasional di Pangkep

PEDOMAN RAKYAT, PANGKEP.- Bupati Kabupaten Kepulauan Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., kembali menyatakan kesiapannya menerima...

Peringati Galungan, Camat Tomoni Timur Ajak Warga Alam Buana Rawat Toleransi

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri persembahyangan Hari Raya Galungan umat Hindu Desa Alam Buana...

Jelang Masuknya Kapal Pelni, Bupati Halut Piet Hein Babua Bersama Pimpinan Forkopimda Monitoring Pelabuhan UPP Kelas I Tobelo

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Menjelang masuknya kapal laut milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), KM Tatamailau di pelabuhan...

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...