“Sebelum ditangkap, tersangka diduga telah melakukan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana ketentuan pasal 170 junto pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” terangnya kepada wartawan di sela-sela kesibukannya memimpin kegiatan penangkapan oleh tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar.
Iptu Acang Suryana mengungkapkan, saat akan ditangkap, tersangka sempat melakukan tindakan perlawanan, dan menyebabkan terjadinya adu fisik di jalan beraspal, di depan rumah kediaman tersangka.
Namun tersangka tidak bisa berkutik, dan akhirnya berhasil dilumpuhkan untuk kemudian digelandang menuju Mako Polres Selayar.
“Tersangka, sudah kita amankan di Rutan Mako Polres Selayar, sembari menanti jemputan dari Polres Kabupaten Bantaeng,” ucapnya.
“Intinya, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana kejahatan apapun, untuk bisa menjadikan wilayah hukum Polres Selayar sebagai lokasi persembunyian,” tandas Iptu Acang Suryana. (Andi Fadly)