Pelarian Hendra Nur Ferdiansyah Berakhir di Tangan Tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Berakhir sudah, pelarian dari Hendra Nur Ferdiansyah alias HNF (35), tersangka kasus tindak pidana pembunuhan, di Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang sudah setahun, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng.

Pelarian Hendra, berakhir di tangan tim Resmob Mako Polres Selayar, yang langsung bergerak melakukan penangkapan, usai menerima konfirmasi dari Mako Polres Bantaeng.

Kasat Reskrim Mako Polres Selayar, Iptu Acang Suryana, SH, mengutarakan, Hendra Nur Ferdiansyah, alias HNF, ditangkap tim Resmob Polres Selayar pada Senin (23/05/2022) di lokasi persembunyiannya, di Dusun Kayu Bau, Desa Binanga Sombaiya, Kecamatan Bontosikuyu.

"Hendra ditangkap dalam statusnya sebagai tersangka kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 lalu di Dusun Sunggumanai, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng," jelasnya.

"Sebelum ditangkap, tersangka diduga telah melakukan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana ketentuan pasal 170 junto pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," terangnya kepada wartawan di sela-sela kesibukannya memimpin kegiatan penangkapan oleh tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar.

Iptu Acang Suryana mengungkapkan, saat akan ditangkap, tersangka sempat melakukan tindakan perlawanan, dan menyebabkan terjadinya adu fisik di jalan beraspal, di depan rumah kediaman tersangka.

Namun tersangka tidak bisa berkutik, dan akhirnya berhasil dilumpuhkan untuk kemudian digelandang menuju Mako Polres Selayar.

"Tersangka, sudah kita amankan di Rutan Mako Polres Selayar, sembari menanti jemputan dari Polres Kabupaten Bantaeng," ucapnya.

"Intinya, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana kejahatan apapun, untuk bisa menjadikan wilayah hukum Polres Selayar sebagai lokasi persembunyian," tandas Iptu Acang Suryana. (Andi Fadly)

Baca juga :  Sah! Shin Tae-yong Resmi Dipecat, Erick Thohir: Demi Kebaikan Timnas Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wujud Rasa Syukur HUT ke-80 TNI, Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Doa Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodam...

Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri Puncak HUT ke-80 TNI

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Kepala Staf Kodam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM., menghadiri upacara puncak peringatan Hari...

Mentan Amran: Jaga Integritas, Tingkatkan Kinerja, dan Perbesar Kontribusi PTPN bagi Negara

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengajak seluruh pekerja di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk...

Kerja Keras Tak Pernah Ingkar, Kepemimpinan Andi Amran Sulaiman Menuntun Indonesia Menuju Swasembada Beras

Oleh: MUSLIMIN MAWI Langit pertanian Indonesia tahun 2025 tampak cerah dan penuh harapan. Laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS)...