Pelarian Hendra Nur Ferdiansyah Berakhir di Tangan Tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Berakhir sudah, pelarian dari Hendra Nur Ferdiansyah alias HNF (35), tersangka kasus tindak pidana pembunuhan, di Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang sudah setahun, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng.

Pelarian Hendra, berakhir di tangan tim Resmob Mako Polres Selayar, yang langsung bergerak melakukan penangkapan, usai menerima konfirmasi dari Mako Polres Bantaeng.

Kasat Reskrim Mako Polres Selayar, Iptu Acang Suryana, SH, mengutarakan, Hendra Nur Ferdiansyah, alias HNF, ditangkap tim Resmob Polres Selayar pada Senin (23/05/2022) di lokasi persembunyiannya, di Dusun Kayu Bau, Desa Binanga Sombaiya, Kecamatan Bontosikuyu.

"Hendra ditangkap dalam statusnya sebagai tersangka kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 lalu di Dusun Sunggumanai, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng," jelasnya.

"Sebelum ditangkap, tersangka diduga telah melakukan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana ketentuan pasal 170 junto pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," terangnya kepada wartawan di sela-sela kesibukannya memimpin kegiatan penangkapan oleh tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar.

Iptu Acang Suryana mengungkapkan, saat akan ditangkap, tersangka sempat melakukan tindakan perlawanan, dan menyebabkan terjadinya adu fisik di jalan beraspal, di depan rumah kediaman tersangka.

Namun tersangka tidak bisa berkutik, dan akhirnya berhasil dilumpuhkan untuk kemudian digelandang menuju Mako Polres Selayar.

"Tersangka, sudah kita amankan di Rutan Mako Polres Selayar, sembari menanti jemputan dari Polres Kabupaten Bantaeng," ucapnya.

"Intinya, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana kejahatan apapun, untuk bisa menjadikan wilayah hukum Polres Selayar sebagai lokasi persembunyian," tandas Iptu Acang Suryana. (Andi Fadly)

Baca juga :  Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lurah Katangka Meriahkan Lomba Joget

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

IWATI Sulsel Resmi Dikukuhkan, Perempuan Tionghoa Siap Perkuat Peran Sosial

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengukuhkan kepengurusan baru Ikatan Wanita Tionghoa Indonesia (IWATI) Sulsel untuk masa...

Bersama Polrestabes, Kolonel Franki Susanto Tunjukkan Komitmen TNI Berantas Narkoba

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Upaya pemberantasan narkoba di Kota Makassar kembali menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pihak. Polrestabes Makassar...

Skandal Lapas Makassar : Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penipuan Rp.80 Juta, Desak Presiden Bertindak

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dugaan skandal baru mencuat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Kuasa Hukum Saliah, Wawan...

Deklarasi Sekolah Bersinar, Tim Penggerak PKK Torut Gandeng Pemerintah dan BNN Pencegahan Bahaya Narkoba

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Tim Penggerak PKK Kabupaten Toraja Utara melalui Pokja I melaksanakan Deklarasi Sekolah Bersinar Tingkat...