Pelarian Hendra Nur Ferdiansyah Berakhir di Tangan Tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Berakhir sudah, pelarian dari Hendra Nur Ferdiansyah alias HNF (35), tersangka kasus tindak pidana pembunuhan, di Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang sudah setahun, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng.

Pelarian Hendra, berakhir di tangan tim Resmob Mako Polres Selayar, yang langsung bergerak melakukan penangkapan, usai menerima konfirmasi dari Mako Polres Bantaeng.

Kasat Reskrim Mako Polres Selayar, Iptu Acang Suryana, SH, mengutarakan, Hendra Nur Ferdiansyah, alias HNF, ditangkap tim Resmob Polres Selayar pada Senin (23/05/2022) di lokasi persembunyiannya, di Dusun Kayu Bau, Desa Binanga Sombaiya, Kecamatan Bontosikuyu.

"Hendra ditangkap dalam statusnya sebagai tersangka kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 lalu di Dusun Sunggumanai, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng," jelasnya.

"Sebelum ditangkap, tersangka diduga telah melakukan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana ketentuan pasal 170 junto pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," terangnya kepada wartawan di sela-sela kesibukannya memimpin kegiatan penangkapan oleh tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar.

Iptu Acang Suryana mengungkapkan, saat akan ditangkap, tersangka sempat melakukan tindakan perlawanan, dan menyebabkan terjadinya adu fisik di jalan beraspal, di depan rumah kediaman tersangka.

Namun tersangka tidak bisa berkutik, dan akhirnya berhasil dilumpuhkan untuk kemudian digelandang menuju Mako Polres Selayar.

"Tersangka, sudah kita amankan di Rutan Mako Polres Selayar, sembari menanti jemputan dari Polres Kabupaten Bantaeng," ucapnya.

"Intinya, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana kejahatan apapun, untuk bisa menjadikan wilayah hukum Polres Selayar sebagai lokasi persembunyian," tandas Iptu Acang Suryana. (Andi Fadly)

Baca juga :  Nuansa Menarik di Sidang Promosi Doktor Azhary Sirajuddin, Teman Menguji Teman dan Ajang Balas Dendam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sekda Sinjai Dorong Pemuda Jadi Wirausaha Mandiri

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi wirausaha pemula di Rumah Makan Wiring...

Prof. Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag. Hadis Nabi Justru Digunakan Menjustifikasi Kekerasan Simbolik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Prof.Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag mengatakan, di tengah...

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...