Dikatakan, memang selama ini pihaknya juga tidak pernah memungut retribusi sampah di pedagang di area kanal.
Apalagi sudah lewat dari radius seratus meter dari gedung pasar.
“Jadi memang selama ini kita tidak pernah pungut retribusi sampah. Karena kami anggap itu sudah ranah pemerintah setempat.” ujarnya. Makanya saat pertemuan bersama, kami sampaikan silakan RT RW mengambil alih persampahan itu. Karena itu
memang ranahnya. Kecuali untuk retribusi penjualan tetap kami yang tangani, karena ada aturan hukum yang menjadi pedoman kami dari Perumda Pasar.” jelasnya.
“Saya juga turut mengimbau seluruh masyarakat pedagang dan pihak lainnya agar dapat berperan aktif dan bertanggung jawab dalam penanganan sampah. Jangan ki buang sembarang. Kalau bisa dibungkus dengan rapi dan disimpan pada tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya. (ucu).