PEDOMANRAKYAT – Makassar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban pada Gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (25/5/2022).
Dalam penertiban itu, melibatkan aparat TNI-Polri, aparat Pemerintah Kecamatan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, Satpol PP Provinsi dan Kota, BKAD Sulsel, dan Biro Hukum Sulsel.
Penertiban tanah dan gedung PWU ini adalah pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan karena merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulsel.
Hal itu telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam Perkara Perdata Nomor 350/PDT.G/2017/PN.Mks tanggal 2 November 2017 yang pada prinsipnya memperjelas/memperkuat status kepemilikan Pemprov sulsel.
Berdasarkan putusan pengadilan, lahan milik Pemprov yang ditertibkan seluas sekitar 2.400 m2 dan gedung utama.