Pengawalan KPK, Pemprov Tertibkan Gedung PWI Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT - Makassar.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban pada Gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (25/5/2022).

Dalam penertiban itu, melibatkan aparat TNI-Polri, aparat Pemerintah Kecamatan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, Satpol PP Provinsi dan Kota, BKAD Sulsel, dan Biro Hukum Sulsel.

Penertiban tanah dan gedung PWU ini adalah pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan karena merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulsel.

Hal itu telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam Perkara Perdata Nomor 350/PDT.G/2017/PN.Mks tanggal 2 November 2017 yang pada prinsipnya memperjelas/memperkuat status kepemilikan Pemprov sulsel.

Berdasarkan putusan pengadilan, lahan milik Pemprov yang ditertibkan seluas sekitar 2.400 m2 dan gedung utama.

Sebelum penggunaan lahan dan gedung ini berdasarkan pinjam pakai yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sulsel Nomor 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang penyerahan pemanfaatan/penggunaan tanah dan bangunan milik Pemprov Dati 1 Sulsel kepada PWI Sulsel dan terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1344/V/Tahun 2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang perpanjangan Hak Pinjam Pakai atas tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel yang terletak di Jalan AP Pettarani kepada PWI Sulsel.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta ditindaklanjuti dengan/dan telah berlaku pada tahun 2017 yaitu Peraturan Daerah Sulsel Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan Barang Milik daerah yang tertuang dalam ketentuan Pasal 154 ayat (1), pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka penyelenggaraan Pemerintaha.

“Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dipinjampakaikan ke pihak PWI Sulsel,” kata Kepala Biro Hukum Sulsel, Marwan.

Baca juga :  Pemprov Apresiasi PGRI Sumut Selenggarakan Seminar Bertajuk "Waktunya Inovasi Pendidik"

Apabila pihak PWI Sulsel bermaksud ingin melanjutkan penggunaan lahan dimaksud, maka bentuk pemanfaatan aset dimaksud yang sesuai adalah dalam bentuk sewa dan harus dituangkana dalam perjanjian sewa sebagaimana ketentuan Pasal 114 sampai dengan Pasal 152 peraturan daerah Sulsel nomor 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel Mujiono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut. Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP penertiban.

Ia mengaku, penertiban ini sesuai dengan rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan. Aset itu dinyatakan milik Pemprov Sulsel. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMKN 4 Takalar Resmi Gelar Latihan Perdana Karate Lemkari, Dorong Bentuk Karakter dan Disiplin Siswa

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR - SMKN 4 Takalar, yang terletak di Kecamatan Galesong Utara, secara resmi memulai latihan perdana cabang...

Massa Waspamops LMR RI Geruduk Kejari Sidrap, Tuntut Kasus Penikaman Dibuka Kembali Lewat PK

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP - Puluhan massa yang tergabung dalam Waspamops Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI) Sulawesi Selatan, menggelar...

Bupati Ratnawati Harap Program ‘Tasikolasi’ Tidak Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai Dra.Hj. Ratnawati Arif mengajak seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama berupaya melakukan...

Kolonel Franki Susanto Blusukan ke Asrama Prajurit, Ini Pesannya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Kolonel Inf Franki Susanto, SE, melaksanakan kunjungan langsung ke kompleks Asrama...