Selain itu, RTRW ini menjadi acuan dalam pemetaan wilayah dan terintegrasi dengan sistem perizinan.
“Sekiranya jika ada perencanaan, perlu ada master plan untuk menjadi proyeksi ke depan. Perlu pemetaan wilayah, meskipun itu mendapatkan keuntungan, namun jangan sampai itu akan memberi dampak panjang ke depan,” jelasnya.
Dalam Perda tersebut, mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian dan lingkungan.
Dirinya pun mengimbau para Kepala Daerah dalam menjaga kawasan pertanian.
“Kita harus menjaga kawasan yang menjadi kedaulatan pangan kita. Karena ini menjadi kearifan lokal kita di Sulsel. Terlebih Sulsel sebagai penyangga pangan nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki mengapresiasi terbitnya Perda RTRW Provinsi Sulsel.
Menurutnya, Perda RTRW tersebut diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah lainnya dalam menyusun RTRW yang terintegrasi RZWP3K dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Turut hadir Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani, Anggota DPRD Sulsel Rahman Pina, Anggota Forkopimda, Bupati/Wali Kota se-Sulsel, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2, Pimpinan instansi vertikal, Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel maupun Kabupaten/Kota, para Akademisi/Asosiasi Prefesi Lingkup Sulsel, serta tokoh masyarakat. (*)