Rektor ITB Nobel, Dr. Ir. H. Badaruddin, ST, MM, menyampaikan, profesi keinsinyuran ini sangat dibutuhkan, seiring rencana kampus ITB Nobel yang ingin memperkuat aspek keteknikannya, yakni bidang teknologi sebagai basis Entrepreneurship.
“ITB Nobel dikenal sebagai Home for Entrepreneur, dan teknologi merupakan pondasinya, terlebih di era industry 4.0 atau Society 5.0,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kaprodi STI, Ir. Agunawan, SKom, MKom, mengungkapkan, sesuai amanah UU No. 11 2014 dan PP No. 25/2019, bahwa setiap Insinyur harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), dan salah satunya dapat melalui Program Profesi Insinyur.
“Sebab, jika seorang Insinyur melakukan praktik tanpa STRI, maka akan dikenakan sanksi. Ini berarti, meski telah menyandang predikat Sarjana Teknik atau semacamnya, tapi tidak memiliki gelar profesi insinyur, maka tidak dibenarkan mengerjakan proyek keteknikan,” tutupnya bersemangat. (opa)