“Dalam Islam perilaku LGBT dikategorikan sebagai perilaku yang sangat buruk (fahisyah) atau homoseksual (khobaisy) sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Qur’an antara lain Surah Al-A’raf : 80, Al-Naml : 54 dan Al-Ankabut : 28,” ucapnya.
Sehubungan dengan informasi itu di Makassar, maka saya sebagai Ketua DPP Lidik Pro Sulsel, menekankan kepada pemkot Makassar untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan yang berbau LGBT dimaksud.
“Kami paham tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dihormati, tapi kita juga berkewajiban mentaati legalitas formal, nilai-nilai keagamaan, dan norma sosial kemasyarakatan,” tegasnya.
“Kebijakan Walikota Makassar tersebut, secara hakiki adalah semata-mata menjaga, mengawal dan memelihara harkat, martabat dan marwah Kota Makassar yang memiliki kultur Sipakainge’ Sipakalabbi’ sirri’ Napacce,” tambahnya. (*)