DPP LIDIK PRO Sulsel Dukung Walikota Makassar Tolak Izin Kegiatan LGBT

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ramainya sorotan terkait rencana kegiatan International Day Against Homophobia, Biphobia, Intersexism and Transphobia (IDAHOBIT), Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia yang rencananya bakal dilaksanakan di Makassar, Minggu 29 Mei 2022, terus menguak dan jadi sorotan akhir-akhir ini.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Provinsi Sulawesi Selatan, disingkat Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Kemal Situru merespon tentang komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di dalam wilayah Sulsel yakni di Kota Makassar.

“Disisi lain, Komunitas LGBT berpandangan ini menyangkut hak asasi manusia yakni kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya sebagaimana UUD hasil Amandemen pasal 28 E. Sementara di sisi lain, kelompok yang menolak hadirnya kegiatan yang berbau LGBT karena perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender adalah sangat bertentangan dengan nilai-nikai agama, termasuk dalam Islam itu sendiri,” tutur Kemal, Sabtu (28/05/2022).

Lanjutnya lagi, negara Indonesia sebagai negara hukum, negara Pancasila yang berasaskan nilai-nilai agama. Mewakili rekan-rekan di LIDIK PRO, menolak hadirnya kegiatan yang berbau LGBT, alasannya disamping faktor legalitas hukum positif, juga bertentangan dengan nilai dan norma baik keagamaan maupun sosial kemasyarakatan, jelas Kemal kembali.

“Dalam Islam perilaku LGBT dikategorikan sebagai perilaku yang sangat buruk (fahisyah) atau homoseksual (khobaisy) sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Qur’an antara lain Surah Al-A’raf : 80, Al-Naml : 54 dan Al-Ankabut : 28,” ucapnya.

Sehubungan dengan informasi itu di Makassar, maka saya sebagai Ketua DPP Lidik Pro Sulsel, menekankan kepada pemkot Makassar untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan yang berbau LGBT dimaksud.

“Kami paham tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dihormati, tapi kita juga berkewajiban mentaati legalitas formal, nilai-nilai keagamaan, dan norma sosial kemasyarakatan," tegasnya.

Baca juga :  Gelar Buka Puasa Bareng Istri, HA Nurhaldin NH Optimis Golkar Raih 10 Kursi dan Appi Walikota

"Kebijakan Walikota Makassar tersebut, secara hakiki adalah semata-mata menjaga, mengawal dan memelihara harkat, martabat dan marwah Kota Makassar yang memiliki kultur Sipakainge’ Sipakalabbi’ sirri’ Napacce,” tambahnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar di Makassar, Segera Dibentuk Kepengurusan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia Sulawesi Selatan dipastikan berlangsung pada 13–14 September 2025. Agenda empat...

Warkop 183 Satukan Rasa dan Ragam Profesi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menikmati kopi pagi hari di warung kopi (warkop) menjadi tren dan habit (kebiasaan, red) tersendiri...

Pahlawan-Pahlawan Kerajaan Bajeng Melawan Penjajah Belanda

Oleh : Drs. Abd. Kahar Pattola ( Raja Bajeng XIX ) PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ada suatu ungkapan bahwa “Setiap Masa ada Pemimpinnya dan setiap...

Tiga Program Bantuan BP Taskin RI Digulirkan di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Toraja Utara mendapat dukungan langsung dari Badan Percepatan Pengentasan...