DPP LIDIK PRO Sulsel Dukung Walikota Makassar Tolak Izin Kegiatan LGBT

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ramainya sorotan terkait rencana kegiatan International Day Against Homophobia, Biphobia, Intersexism and Transphobia (IDAHOBIT), Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia yang rencananya bakal dilaksanakan di Makassar, Minggu 29 Mei 2022, terus menguak dan jadi sorotan akhir-akhir ini.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Provinsi Sulawesi Selatan, disingkat Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Kemal Situru merespon tentang komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di dalam wilayah Sulsel yakni di Kota Makassar.

“Disisi lain, Komunitas LGBT berpandangan ini menyangkut hak asasi manusia yakni kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya sebagaimana UUD hasil Amandemen pasal 28 E. Sementara di sisi lain, kelompok yang menolak hadirnya kegiatan yang berbau LGBT karena perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender adalah sangat bertentangan dengan nilai-nikai agama, termasuk dalam Islam itu sendiri,” tutur Kemal, Sabtu (28/05/2022).

Lanjutnya lagi, negara Indonesia sebagai negara hukum, negara Pancasila yang berasaskan nilai-nilai agama. Mewakili rekan-rekan di LIDIK PRO, menolak hadirnya kegiatan yang berbau LGBT, alasannya disamping faktor legalitas hukum positif, juga bertentangan dengan nilai dan norma baik keagamaan maupun sosial kemasyarakatan, jelas Kemal kembali.

“Dalam Islam perilaku LGBT dikategorikan sebagai perilaku yang sangat buruk (fahisyah) atau homoseksual (khobaisy) sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Qur’an antara lain Surah Al-A’raf : 80, Al-Naml : 54 dan Al-Ankabut : 28,” ucapnya.

Sehubungan dengan informasi itu di Makassar, maka saya sebagai Ketua DPP Lidik Pro Sulsel, menekankan kepada pemkot Makassar untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan yang berbau LGBT dimaksud.

“Kami paham tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dihormati, tapi kita juga berkewajiban mentaati legalitas formal, nilai-nilai keagamaan, dan norma sosial kemasyarakatan," tegasnya.

Baca juga :  Wakil Bupati Enrekang Ajak Guru, Staf, dan Siswa Berfoto Bersama Usai Last Ceremony di SMA Negeri 2 Enrekang

"Kebijakan Walikota Makassar tersebut, secara hakiki adalah semata-mata menjaga, mengawal dan memelihara harkat, martabat dan marwah Kota Makassar yang memiliki kultur Sipakainge’ Sipakalabbi’ sirri’ Napacce,” tambahnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prajurit dan Persit Harus Jadi Teladan Digital, Pesan Tegas Pangdam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah XIV/Hasanuddin, Ny....

ITSBM Selayar Resmi Lepas 56 Peserta KKN ke Pulau Tanah Jampea

PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Sebanyak 56 (lima puluh enam) orang mahasiswa Institut Teknologi Sains dan Bisnis Muhammadiyah (ITSBM) Kabupaten...

Pimpin Sertijab, Mayjen TNI Windiyatno Lepas dan Sambut Pejabat Kodam Hasanuddin dengan Khidmat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin acara tradisi penerimaan, serah terima jabatan (Sertijab), serta tradisi...

Indonesia Takluk 1-2 Atas India

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Suhail Ahmad Bhat berhasil menciptakan "brace” (mencetak dua gol dalam satu pertandingan) mengantar tim nasional...