PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH mengungkapkan sebuah pertanyaan menarik dari warga yang KTP aslinya ditahan mantan isterinya.
Apakah ada masalah jika membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian, karena KTP aslinya ditahan oleh mantan istrinya ?
“Untuk apa menahan KTP orang lain ? Siapapun yang menahan KTP orang lain itu bersalah. Karena KTP itu adalah hak penduduk, Identitas penduduk yang melekat dengan penduduknya. Maka menggunakan KTP sebagai bahan jaminan,” tegas Dirjen Zudan lewat keterangan videonya, Ahad (29/05/2022).