Akan Bahas Soal Penertiban di PWI Sulsel, Ketua DPRD Janji Segera Gelar Rapat Bersama Pemprov dan Pihak Terkait

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tindakan penertiban Press Club dan Gedung Pertemuan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel oleh Pemprov Sulsel yang dilakukan Satpol PP berbuntut panjang karena dianggap menyalahi aturan.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Sulsel Hj Andi Ina Kartika Sari berjanji, jika semua anggota dewan sudah kembali, Ia segera menggelar rapat bersama semua pihak terkait dengan mengundang Pemprov Sulsel, PWI Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Satpol PP, dan Fraksi.

"Dan saya yang akan pimpin langsung pertemuan tersebut," demikian dikatakan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari saat ditemui di sela-sela acara silaturahmi di Pantai Indah Bosowa Metro Tanjung Bunga, Minggu (29/05/2022).

"Pokoknya, proses ini berjalan.... jalan.... jalan," tandasnya berulang.

Sebagaimana diketahui awal klaim mengklaim bersumber dari penertiban yang dilakukan Satpol PP di area kantor PWI Sulsel Jalan A P Pettarani Makassar, Rabu (25/05/2022).

Pasalnya, Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono melakukan penertiban berdasarkan surat tugas, dan bahkan mengakui penertiban atas perintah Gubernur Sulsel.

Sedangkan menurut Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang, mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan. Dia juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melakukan penertiban aset PWI Sulsel.

Akhirnya hingga saat ini belum juga menemukan titik terang, sehingga Pengurus dan Anggota PWI Sulsel merasa tidak nyaman dan terusik atas penertiban yang dilakukan Satpol PP.
Namun tetap berharap, DPRD Sulsel dapat mengungkap dan mencari solusi terbaik.

Sekaligus untuk menjawab historis keberadaan PWI Sulsel di Jalan A.P. Pettarani yang merupakan rangkaian tukar guling dari gedung PWI di Jalan Penghibur ke Jalan A.P. Pettarani yang diperkuat dengan SK Gubernur Sulsel HZB Palaguna dan juga izin prinsip dari Kemendagri serta Putusan Pansus DPRD Sulsel yang hingga kini belum pernah dicabut terkait dengan SK Pemanfaatan Lahan dan pengelolaan gedung untuk kepentingan organisasi. (manaf)

Baca juga :  Hardiknas 2024, Transformasi Pendidikan Enrekang Meniti Generasi Kurikulum Merdeka Belajar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koramil 1408-01/Ujung Tanah dan Warga Kompak Tanam Pohon Demi Lingkungan Sehat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Upaya menjaga kelestarian lingkungan terus digencarkan oleh berbagai pihak. Salah satunya terlihat dari kegiatan kerja...

Acara Penamatan dan Pelepasan Kelas 6 SD Negeri Parinring Makassar: Sederhana tapi Khidmat

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Acara penamatan dan pelepasan kelas 6 UPT SPF SD Negeri Parinring Makassar tahun ajaran...

Bijawang Bukan Tempat Pembuangan Akhir: Aksi Diam Menentang Pencemaran

PEDOMAN RAKYAT - BULUKUMBA. Sungai Bijawang di Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan para aktivis lingkungan karena tercemar mikroplastik...

Menginspirasi, Kolaborasi Humanis Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Warga Sambung Jawa Bangun Kampung Aman dan Harmonis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota, secercah harapan dan semangat kebersamaan terpancar dari sudut Warkop Opu...