“Kronologis kejadian, dari keterangan pelaku Y alias Ondong (36) mengatakan tersangka melakukan penganiayaan dengan cara meninju berkali-kali wajah (kelopak mata) dan membenturkan kepala korban di dinding tembok kamar,” ucap AKBP Yudi.
“Jadi motifnya emosi dan ketersinggungan dimana pelaku ditampar terlebih dahulu oleh korban kasmawati. Sehingga spontanitas pelaku Y alias Ondong langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia,” tambahnya.
“Dari pengakuan tersangka Y alias Ondong, korban menyuruh pelaku untuk membeli es buah di salah satu tempat dan korban merasa menunggu terlalu lama serta merasa jengkel kepada pelaku sehingga korban menampar pipi pelaku sebanyak satu kali. Lantaran tidak terima ditampar oleh korban, pelaku memukul balik korban,” jelas Kapolres Pelabuhan.
“Untuk menguatkan hasil penyelidikan ini, Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan saksi serta hasil autopsi dari Dokkes Polda Sulawesi Selatan,” sebutnya.
“Nantinya tersangka akan dikenakan pasal 338 Junto pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto SIK, MH. (*)