Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Wisma Himalaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di Wisma Himalaya Jalan Tarakan No.92 Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

"Dipimpin Kapolsek Wajo Kompol Mukhtari bersama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Prawira Wardany, Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut," ungkap Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim, Senin (30/05/2022).

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto SIK, MH menerangkan saat konferensi pers, dari hasil penyelidikan keterangan saksi dan barang bukti, Polisi telah mengamankan diduga pelaku berinisial Y alias Ondong (36) yang berkerja sebagai cleaning servis di penginapan/wisma atau kos-kosan tersebut," terangnya.

"Dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Y alias Ondong (36), pelaku mengakui dirinya yang telah melakukan penganiaan terhadap diri korban kasmawati yang biasa dipanggil Ayu," ungkap Kapolres.

"Kronologis kejadian, dari keterangan pelaku Y alias Ondong (36) mengatakan tersangka melakukan penganiayaan dengan cara meninju berkali-kali wajah (kelopak mata) dan membenturkan kepala korban di dinding tembok kamar," ucap AKBP Yudi.

"Jadi motifnya emosi dan ketersinggungan dimana pelaku ditampar terlebih dahulu oleh korban kasmawati. Sehingga spontanitas pelaku Y alias Ondong langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia," tambahnya.

"Dari pengakuan tersangka Y alias Ondong, korban menyuruh pelaku untuk membeli es buah di salah satu tempat dan korban merasa menunggu terlalu lama serta merasa jengkel kepada pelaku sehingga korban menampar pipi pelaku sebanyak satu kali. Lantaran tidak terima ditampar oleh korban, pelaku memukul balik korban," jelas Kapolres Pelabuhan.

"Untuk menguatkan hasil penyelidikan ini, Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan saksi serta hasil autopsi dari Dokkes Polda Sulawesi Selatan," sebutnya.

Baca juga :  SD Negeri Kompleks Sambung Jawa Gelar Outing Class Di BPSKL Gowa

"Nantinya tersangka akan dikenakan pasal 338 Junto pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkas Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto SIK, MH. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mentan: Pemerintah Segel Beras Impor Ilegal di Sabang

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan tindakan tegas terhadap masuknya 250 ton beras ilegal...

JMSI Wajo Gelar Diskusi Publik Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi, Dorong Transparansi Menuju Wajo Terbuka

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Wajo menggelar diskusi publik bertema “Peran Media Siber dalam...

Tim Voli PGRI Cabang Khusus Jawara di Pangkep

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP – Tim bola voli PGRI Cabang Khusus tampil perkasa dan keluar sebagai juara pada kejuaraan dalam...

PMII Wajo Gelar Konfercab XV, Momentum Regenerasi dan Adu Gagasan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Wajo kembali melakukan regenerasi pengurus dengan menggelar Konferensi Cabang...