Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Wisma Himalaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di Wisma Himalaya Jalan Tarakan No.92 Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

"Dipimpin Kapolsek Wajo Kompol Mukhtari bersama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Prawira Wardany, Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut," ungkap Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim, Senin (30/05/2022).

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto SIK, MH menerangkan saat konferensi pers, dari hasil penyelidikan keterangan saksi dan barang bukti, Polisi telah mengamankan diduga pelaku berinisial Y alias Ondong (36) yang berkerja sebagai cleaning servis di penginapan/wisma atau kos-kosan tersebut," terangnya.

"Dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Y alias Ondong (36), pelaku mengakui dirinya yang telah melakukan penganiaan terhadap diri korban kasmawati yang biasa dipanggil Ayu," ungkap Kapolres.

"Kronologis kejadian, dari keterangan pelaku Y alias Ondong (36) mengatakan tersangka melakukan penganiayaan dengan cara meninju berkali-kali wajah (kelopak mata) dan membenturkan kepala korban di dinding tembok kamar," ucap AKBP Yudi.

"Jadi motifnya emosi dan ketersinggungan dimana pelaku ditampar terlebih dahulu oleh korban kasmawati. Sehingga spontanitas pelaku Y alias Ondong langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia," tambahnya.

"Dari pengakuan tersangka Y alias Ondong, korban menyuruh pelaku untuk membeli es buah di salah satu tempat dan korban merasa menunggu terlalu lama serta merasa jengkel kepada pelaku sehingga korban menampar pipi pelaku sebanyak satu kali. Lantaran tidak terima ditampar oleh korban, pelaku memukul balik korban," jelas Kapolres Pelabuhan.

"Untuk menguatkan hasil penyelidikan ini, Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan saksi serta hasil autopsi dari Dokkes Polda Sulawesi Selatan," sebutnya.

Baca juga :  Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI di Soppeng Berlangsung Khidmat

"Nantinya tersangka akan dikenakan pasal 338 Junto pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkas Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto SIK, MH. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Diklat Paskibraka Resmi Ditutup, Ini Pesan Kepala Badan Kesbangpol Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Setelah sukses menaikkan dan menurunkan Bendera pada Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kepala Badan...

Momen Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, SD Negeri Parinring Hadirkan Pendongeng Edukasi Stop Bullying

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. SD Negeri Parinring memanfaatkan momen perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 untuk mengedukasi murid-muridnya tentang...

Bupati Toraja Utara Terima Penghargaan di Malam Ramah Tamah Kenegaraan

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menerima penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan setelah dinyatakan...

Yayasan Konservasi Satwa & Lingkungan Resmi Diluncurkan di IKN: Gerakan Hijau Menuju Forest City Dunia

PEDOMANRAKYAT, PENAJAM (KALTIM) - Di tengah semangat perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80, Ibu Kota Nusantara (IKN)...