Legislator Bone Kehilangan Uang, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –

Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone, Kompol Andi Ikbal, melakukan konferensi pers terkait raibnya uang milik anggota DPRD Bone Andi Wahyudi Taqwa di gudang rumahnya.

Saat menggelar konferensi pers, Senin (30/5/2022), Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Nurhayati. Legislator PAN ini melaporkan kasus kehilangan uangnya senilai Rp1,2 miliar, kepada ke polisi.

Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Ikbal mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika Andi Wahyudi akan berangkat ke Jakarta, Desember 2021, untuk suatu urusan.

Saat itu, lanjut Kompol Andi Ikbal, legislator PAN itu menyerahkan kunci gudang kepada Yudi Kurniawan alias Yudi yang saat ini bersama empat orang lainnya sudah berstatus tersangka.

Andi Ikbal mengatakan, peristiwa itu terjadi Januari 2022. Lima pemuda tetangga korban mengambil uang yang tersimpan di dalam gudang rumah milik Andi Wahyudi. Dua di antara lima pelaku itu, masih anak di bawah umur. Mereka telah mengakui perbuatannya kepada petugas.

Dijelaskan, uang senilai Rp1,2 miliar itu diambil secara bertahap oleh lima pelaku. Tersangka Yudi mengambil uang senilai Rp111 juta, MA (Rp67,650 juta), DA (Rp300 juta), MR (Rp213 juta), dan SA (Rp67,150 juta). Uang tersebut digunakan antara lain untuk taruhan balapan liar.

Dikatakan, sebelum Andi Wahyudi melaporkan kasus tersebut kepada polisi, tersangka DA yang mengambil uang sebanyak Rp300 juta telah mengembalikan uang kepada korban senilai Rp160,900.

Dalam kasus itu, Polsek Tanete Riattang mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, 1 HP merek ipone, 3 sandal senilai Rp900 ribu, 11 lembar baju.

Barang bukti lainnya adalah, 2 unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio, serta onderdil motor, dan knalpot senilai Rp1 juta.

Baca juga :  FPI Tantang Kapolres AKBP Edy Sabhara Tutup dan Tangkap Pemilik Diskotik dan Miras Ilegal di Pinrang

“Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam pasal 363 kasus pencurian dengan hukuman maksimal pidananya 5 tahun penjara,” tutur Andi Ikbal. (rur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kualifikasi Piala Asia U23 2026 Grup J : Korsel Gilas Laos, Indonesia Bantai Macau

PEDOMANRAKYAT, SIDOARDJO - Tim Garuda Muda U-23 membantai Macau 5-0 tanpa balas dalam lanjutan pertandingan Kualifikasi Piala Asia...

HMJ Matematika UNM Gelar Inaugurasi INTEG24L MATHLANTIC di Gedung Mulo

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Makassar (F-MIPA...

Kereta Kencana Kraton Yogyakarta Jadi Daya Tarik Peserta Temu Nasional IV Ika Smansa Makassar

PEDOMANRAKYAT, JOGYAKARTA - Temu Nasional IV Ika Smansa Makassar di Yogyakarta dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, termasuk silaturahmi dan...

Rombongan Arisan UMI ” Jokka-Jokka ” ke Malaysia: Mengunjungi Batu Caves, Menara Kembar dan Colmar Tropicale

PEDOMANRAKYAT, MALAYSIA - Pada kesempatan kali ini, rombongan Arisan UMI yang merupakan salah satu unit usaha dari Yayasan...