Legislator Bone Kehilangan Uang, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –

Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone, Kompol Andi Ikbal, melakukan konferensi pers terkait raibnya uang milik anggota DPRD Bone Andi Wahyudi Taqwa di gudang rumahnya.

Saat menggelar konferensi pers, Senin (30/5/2022), Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Nurhayati. Legislator PAN ini melaporkan kasus kehilangan uangnya senilai Rp1,2 miliar, kepada ke polisi.

Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Ikbal mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika Andi Wahyudi akan berangkat ke Jakarta, Desember 2021, untuk suatu urusan.

Saat itu, lanjut Kompol Andi Ikbal, legislator PAN itu menyerahkan kunci gudang kepada Yudi Kurniawan alias Yudi yang saat ini bersama empat orang lainnya sudah berstatus tersangka.

Andi Ikbal mengatakan, peristiwa itu terjadi Januari 2022. Lima pemuda tetangga korban mengambil uang yang tersimpan di dalam gudang rumah milik Andi Wahyudi. Dua di antara lima pelaku itu, masih anak di bawah umur. Mereka telah mengakui perbuatannya kepada petugas.

Dijelaskan, uang senilai Rp1,2 miliar itu diambil secara bertahap oleh lima pelaku. Tersangka Yudi mengambil uang senilai Rp111 juta, MA (Rp67,650 juta), DA (Rp300 juta), MR (Rp213 juta), dan SA (Rp67,150 juta). Uang tersebut digunakan antara lain untuk taruhan balapan liar.

Dikatakan, sebelum Andi Wahyudi melaporkan kasus tersebut kepada polisi, tersangka DA yang mengambil uang sebanyak Rp300 juta telah mengembalikan uang kepada korban senilai Rp160,900.

Dalam kasus itu, Polsek Tanete Riattang mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, 1 HP merek ipone, 3 sandal senilai Rp900 ribu, 11 lembar baju.

Barang bukti lainnya adalah, 2 unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio, serta onderdil motor, dan knalpot senilai Rp1 juta.

Baca juga :  Aster Kasdam XIV/Hsn Bagikan Sejumlah Bantuan Dalam Jumat Berkah

“Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam pasal 363 kasus pencurian dengan hukuman maksimal pidananya 5 tahun penjara,” tutur Andi Ikbal. (rur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ajakan Demo AJI Pusat Berpotensi Jadi Pidana

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat konon memberi perintah ke AJI Makassar untuk melakukan demo sekaitan...

PB HMI: Gugatan Mentan Amran Harus Dilihat dari Sisi Etika Komunikasi dan Tanggung Jawab Digital

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Bidang Komunikasi dan Digital Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Ramon Hidayat, menegaskan...

Penutupan Meriah Showcase UMKM Sinjai: Wabup Apresiasi Semangat Inovasi Pelaku Usaha

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Showcase Pameran UMKM bertajuk "Local Digital...

“Koordinat Rasa”: Saat Sepuluh Penulis Menyulam Kata dan Menemukan Makna

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana di BSI UKM Center, Jalan S. Saddang, Makassar, Senin (3/11/2025), terasa berbeda. Hangat, akrab,...