Dua Tahun Alami Gangguan Jiwa, Warga Kalembang Akhirnya Nekat Gantung Diri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKALE - Lelaki berinisial DE (37) ditemukan warga sudah tak bernyawa akibat gantung diri di atas pohon Mangga, Rabu (01/06/2022) di Lingkungan Kalembang, Kelurahan Lapandan, Makale.

 

 

Polsek Makale setelah menerima laporan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi Polres Tana Toraja.

Diperoleh keterangan dari saksi Desi (30) di TKP, sekitar pukul 07.30 Wita, korban meninggalkan rumah menuju ke Rumah Sakit Lakipadada Makale untuk mengambil obat. Namun pelayanan di Poli Kejiwaan tutup karena hari libur. Korbanpun bergegas kembali ke rumah.

Sebelum korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, sekitar pukul 08.00 Wita saksi Desi melihat korban mengambil seutas tali di bawah kolong rumah. Namun saksi tidak mengetahui maksud korban mengambil tali tersebut.

Berselang beberapa saat kemudian saksi mencari korban dan menemukan sudah gantung diri di atas pohon mangga. Desi langsung memberitahukan kepada Paulus (64) dan menyampaikan kepada masyarakat sekitar, kemudian melapor ke pihak berwajib.

Menurut Desy, korban mengalami penyakit jiwa dan sementara berobat di Poli Kejiwaan Rumah Sakit Lakipadada. Korban diduga gantung diri akibat depresi setelah 2 tahun menderita penyakit gangguan jiwa.

Hasil Identifikasi Polres Tana Toraja dan pemeriksaan Puskesmas Makale, sebelum gantung diri korban memanjat pohon kelapa yang berdekatan dengan pohon mangga. Selanjutnya korban mengikatkan tali nilon warna putih ke tangkai pohon nangga dan dililitkan pada bagian leher korban.

Keluarga korban Dedi Asmara (38) menyatakan ikhlas menerima kejadian tersebut, dan membuat Surat Pernyataan bermaterai menolak untuk dilakukan otopsi.

Kapolsek Makake, Iptu Bunga Salu membenarkan kejadian tersebut. Di bagian  tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, maupun luka memar yang mencurigakan.

Baca juga :  Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000 Dimulai Besok

"Keluarga korban Dedi Asmara (38), menyatakan ikhlas menerima kejadian tersebut, dan membuat Surat Pernyataan bermaterai menolak untuk dilakukan otopsi," singkat Bunga Salu. (ainul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kuasa Hukum Nilai Mediasi Tak Produktif, Sengketa Marthen Luther Lanjut ke Persidangan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang mediasi perkara perdata yang melibatkan Marthen Luther sebagai penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar...

Propam Terima Aduan Kuasa Hukum Haji Manang soal Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kuasa hukum Haji Abdul Mannang resmi melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi...

Diluncurkan, Buku “Resonansi 80 Tahun S.Sinansari ecip”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dr. Sutiono Sinansari ecip telah menanamkan sistem manajemen redaksi yang kemudian menjadi modal bagi perkembangan...

Kehadiran Polisi di Dermaga, Wujud Nyata Rasa Aman Bagi Warga Kepulauan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar melalui personel Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang melaksanakan kegiatan pengamanan sekaligus pelayanan masyarakat di...