”Kami bermohon, jika ada rancangan pendidikan yang diajukan pemerintah, agar melibatkan APTISI untuk memberikan masukan yang bernilai positif,” ungkap Guru Besar UMI tersebut dalam memperjuangkan masa depan pendidikan.
Setelah mendengar masukan tersebut point-point penting yang disetujui Komisi X DPR-RI menyetujui akreditasi Prodi di Perguruan Tinggi dikembalikan kepada BAN-PT.
Selanjutnya yaitu Pungutan Pajak (PPh & PPn) dipandang melanggar Undang-Undang karena Perguruan Tinggi merupakan lembaga nirlaba.
DPR-RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang khusus membahas tentang Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia; Pembukaan Prodi Kedokteran didukung oleh DPR-RI untuk didorong oleh pemerintah, tutupnya. (*)