PN Bone Batalkan SP3 Kasus Pemalsuan dan Penggelapan yang Dikeluarkan Polres Bone

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE - Kasus dugaan pemalsuan cap jempol dan penggelapan Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone inisial NL alias Nurlela bakal berlanjut ke persidangan.

Diketahui NL alias Nurlela telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Meski begitu polisi belum memenuhi permintaan kejaksaan kelengkapan berkas itu, bahkan berkas telah di P-19 sebanyak delapan kali.

Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2021, Polres Bone mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan nomor surat : B/990/VIII/Res.1.11/2021 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.

Dengan dikeluarkannya SP3 oleh Polres Bone, pelapor H. Mappa melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan Praperadilan dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2022/PN.Wtp. Dimana dalam sidang praperadilan pihak Polres Bone dinyatakan kalah dan dimenangkan oleh H. Mappa .

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bone membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Bone pada kasus Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, atas nama NL.

Putusan praperadilan ini disampaikan hakim tunggal Ahmad Syarif, SH, MH di Pengadilan Negeri Bone, Selasa (31/05/2022). Dia mengabulkan permohonan H. Mappa dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Bone tidak sah.

Diketahui putusan itu berbunyi, surat Penetapan Kepolisian Resort Bone dengan Nomor : B/990/VIII/RES.1.11/2021 terkait kasus Prona yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Nagauleng tidak sah di mata hukum.

Selain itu, putusan praperadilan juga memerintahkan termohon untuk melanjutkan dan memproses cepat kasus tersebut hingga tahap persidangan.

Kuasa Hukum pemohon, Direktur Law Firm ASH & Co, Andi Salahuddin Hasdja, SH mengaku sangat bersyukur dengan putusan tersebut. Ia meminta penyidik untuk memutuskan setiap perkara secara objektif.

Baca juga :  AKBP Dr H Muhammad Yusuf SH SIK,MT CIPA : Semangat Yassisoppengi Sangat Terasa di Bumi Latemmamala

"Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan, sebenarnya ini proses pembelajaran untuk kita semua bahwa dalam melihat perkara tindak pidana kita tidak boleh subjektif saja, kita harusnya objektif sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya, Selasa (31/05/2022) saat ditemui usai persidangan.

"Kalau rencana kedepannya kami akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak keperdataan klien kami, terimakasih sebelumnya," kata praktisi hukum muda Andi Salahuddin Hasdja, SH. (Asywar/Mnji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

GAN Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Prioritas Presiden Prabowo: “Ini Tentang Masa Depan Kesejahteraan Rakyat”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Umum DPP Garuda AstaCita Nusantara (GAN), Muhammad Burhanuddin, menegaskan kembali komitmen organisasinya untuk hadir...

Zakat dan Harapan Baru untuk Makassar: FOZ Kumpulkan Para Pemangku Kepentingan di UNM

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah ruang senat yang hangat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM, Kamis (20/11/2025), berbagai...

Tim PKM UMI Gelar Edukasi Pembuatan Panel Kayu Eg-Plas Sebagai Bahan Bangunan Alternatif di Tamangapa Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Didanai Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPkM) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)...

Sentuhan Kepemimpinan: Kasdim 1408/Makassar Bangun Komunikasi dan Disiplin Melalui Kunjungan Rumah Dinas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kodim 1408/Makassar kembali memperlihatkan wajah kepemimpinan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan personel melalui kegiatan...